CORONA KEPRI

PPKM Darurat Batam di Kecamatan Sagulung, Camat: Ini Menyangkut Nyawa Masyarakat

PPKM Darurat Batam di Kecamatan Sagulung menyasar sejumlah lokasi seperti jalan menuju kantor Camatm Simpang Nato dan Dapur 12.

TribunBatam.id/Ian Sitanggang
PPKM DARURAT BATAM - Pemeriksaan di lokasi penyekatan PPKM Darurat Batam di Simpang SP Plaza, Kecamatan Sagulung, Selasa (13/7/2021). 

Sanksi Pelanggar PPKM Darurat

Pemberlakuan sanksi bagi pelanggar PPKM Darurat tidak hanya menyasar masyarakat tetapi juga pemerintah daerah.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dalam konferensi pers virtual Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Non Jawa Bali, Jumat (9/7/2021).

"Kalau seandainya Pemda yang tidak melaksanakan maka ada dua aturan yang dapat dikenakan. Yang pertama dalam UU Wabah Penyakit Menular No.4/84," kata Tito.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad sedang berdiskusi bersama Mendagri Tito Karnavian di atas kapal.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad sedang berdiskusi bersama Mendagri Tito Karnavian di atas kapal. (ist)

Sejauh ini kata Tito, seluruh Pemda mendukung pelaksanaan PPKM Darurat.

Dilansir dari Tribunnews.com dengan judul "Mulai Senin 12 Juli 2021, Pemerintah Terapkan PPKM Darurat di 15 Kabupaten/Kota di Luar Jawa-Bali dan Mendagri Ingatkan Sanksi Bagi Pemda yang Tidak Laksanakan PPKM Darurat", Tito meminta Kepala Daerah baik itu Gubernur, Bupati, atau Wali Kota untuk terus kompak dan sejalan dengan pemerintah pusat dalam penanganan Pandemi Covid-19 .

"Kami melihat semua daerah mendukung semua. Baik tingkat I maupun II semua sepakat mendukung dan melaksanakan PPKM darurat ini," katanya.

"Jadi sampai hari ini kami melihat bahwa kerjasama pusat dan daerah sangat baik karena adanya komunikasi yang kita bangun, dialog, rakor-rakor yang kita bangun seperti yang dilaksanakan baru tadi," ujarnya

Dimana dalam aturan tersebut, ada sejumlah pasal yang menyebutkan kepala daerah harus mengikuti atau mentaati peraturan perundang-undangan.

Tito mengatakan Instruksi Mendagri termasuk di dalamnya.

"Makanya digunakan, UU Pemda karena memang ada kewenangan dari pusat baik Presiden maupun Mendagri untuk bisa mengeluarkan peraturan atau instruksi. Ini ada sanksinya memang. Sanksinya mulai dari teguran sampai dengan administratif sampai dengan pemberhentian sementara 3 bulan," katanya.

Dalam aturan tersebut kata dia, barang siapa yang tidak melaksanakan aturan dalam rangka mencegah penularan wabah penyakit menular maka dapat dipidana, termasuk Pemda.

"Nah ini sudah jelas bahwa ini ada Instruksi Mendagri dan dalam produk daripada Mendagri itu masuk dalam peraturan perundang-undangan. Ini kalau engga ditaati maka ini dapat dianggap tidak mendukung atau menghalang-halangi. Dengan demikian dapat dikenakan pidana dengan acara pemeriksaan biasa sesuai dengan UU No.4/84 Wabah Penyakit Menular," kata dia.

Selain itu, kata Mantan Kapolri ini, ada sanksi lainnya yaitu UU No 23/2014 tentang Pemda.(TribunBatam.id/Ian Sitanggang) (Tribunnews.com)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Corona Kepri

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved