Hakim yang Vonis Rizieq Shihab Meninggal Dunia 17 Hari usai Putusan Pengadilan

Suryaman, hakim yang memvonis Rizieq Shihab 4 tahun ternyata telah meninggal dunia, Sabtu (10/7/2021).

TRIBUNNEWS
BERITA DUKA - Suryaman meninggal dunia. FOTO: KOLASE 

TRIBUNBATAM.id - Suryaman, hakim yang menjatuhkan vonis 4 tahun ke Habib Rizieq Shihab ternyata telah meninggal dunia, Sabtu (10/7/2021).

Jenazahnya pun telah dimakamkan di kampung halamannya, Cirebon.

Terkait penyebab kematiannya sendiri masih simpang siur.

Namun, sebelumnya sempat tersiar kabar jika Suryaman meninggal dunia karena Covid-19.

Kematian Suryaman mengingatkan publik akan kalimat "sampai jumpa di pengadilan akhirat" yang pernah dilontarkan Rizieq Shihab.

Suryaman meninggal dunia tepat 17 hari setelah putusan pengadilan tersebut.

Dalam putusan itu, Rizieq Shihab dijatuhi hukuman empat tahun penjara pada kasus kebohongan hasil swab test di Rumah Sakit UMMI, Bogor, Jawa Barat.

Kematian Suryaman

Menanggapi hal ini, ulama Nahdlatul Ulama (NU)  Nadirsyah Hosen atau yang lebih sering dipanggil Gus Nadir meminta publik agar tidak lagi 'menggoreng' kematian hakim itu.

Dia menyebut bahwa hakim itu meninggal dalam kondisi syahid dan akan langsung masuk surga tanpa pengadilan akhirat.

Di tengah rasa duka, ada pihak yang menghubungkan dengan kelimat yang pernah disampaikan Habib Rizieq Shihab saat hakim memberikan vonis terhadapnya.

Saat itu, Habib Rizieq menolak tawaran meminta grasi kepada presiden.

Habib Rizieq pun menyampaikan, 'sampai jumpa di pengadilan akhirat' kepada pihak-pihak yang dia anggap 'merekayasa kasusnya'.

Sejumlah pihak tidak setuju apabila meninggalnya hakim Suryaman dikaitkan dengan pernyataan Habib Rizieq.

Salah satunya yang disampaikan ulama NU Nadirsyah Hosen.

Bahkan, dia menyebut bahwa hakim itu akan meninggal dalam kondisi syahid dan akan langsung masuk surga tanpa pengadilan akhirat.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved