PINJAMAN ONLINE

Ini Daftar 172 Pinjol Ilegal yang Kena 'Sikat' Satgas Waspada Investasi di Bulan Juli 2021

Keberadaan pinjol ilegal berpotensi merugikan masyarakat karena bunga dan tenggat pinjaman yang tidak transparan, serta ancaman dan intimidasi.

dreamstime
Ilustrasi transaksi keuangan secara digital 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Penertiban Pinjaman Online (Pinjol) ilegal oleh OJK dan Satgas Waspada Investasi (SWI) terus dilakukan.

Baru-baru ini OJK juga sudah mengeluarkan daftar Pinjol yang terdaftar dan berizin di lembaga tersebut.

Ini dilakukan agar masyarakat lebih selektif memilih pinjol ketika meminjam dana.

Kini Satgas Waspada Investasi kembali menutup 172 pinjaman online (pinjol) ilegal yang beredar secara digital melalui penawaran lewat SMS, aplikasi gawai dan di internet pada Juli 2021. 

Keberadaan pinjol ilegal ini berpotensi merugikan masyarakat karena bunga dan tenggat pinjaman yang tidak transparan, serta ancaman dan intimidasi dalam penagihan.

Ketua SWI Tongam L Tobing menyampaikan, kesepakatan para anggota SWI untuk semakin memperketat ruang lingkup pelaku kejahatan pinjaman online ilegal dengan menggunakan kewenangan di masing-masing kementerian dan lembaga. 

Baca juga: UPDATE 124 Pinjol yang Terdaftar dan Berizin OJK, Jangan Tertipu dengan Pinjol Ilegal

Sekadar informasi, sejak tahun 2018 hingga Juli 2021, SWI sudah menutup 3.365 fintech lending ilegal.

“SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini, karena pemblokiran situs dan aplikasi tidak menimbulkan efek jera dari pelaku kejahatan ini.

Pinjol ilegal ini persoalan bersama yang harus kita berantas bersama-sama untuk melindungi rakyat,” kata Tongam dalam keterangan resmi, Rabu (14/7).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helmy Santika menambahkan, pihaknya akan mengungkap kasus-kasus perkara pinjaman online ilegal yang berasal dari temuan SWI ataupun dari laporan masyarakat.

"Bareskrim akan terus menjawab keresahan masyarakat dengan cara mengungkap kasus-kasus perkara pinjol ilegal ini,” kata Helmy.

Baca juga: Perusahaan Jepang Charter Pesawat Evakuasi Pekerjanya Keluar dari Indonesia

Menurut dia, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri secara intensif berkoordinasi dengan OJK, PPATK, perbankan, dan Dittipisiber Bareskrim untuk melakukan analisis dan penyelidikan tentang pinjol ilegal ini. 

Helmy menyebut, kasus pinjol ilegal yang diungkap Dittipideksus Bareskrim baru-baru ini diharapkan dapat memberikan pencerahan kepada masyarakat, sekaligus menjadi pendorong kepada jajaran Kepolisian untuk lebih responsif menjawab keresahan masyarakat.

Satgas Waspada Investasi juga berharap masyarakat bisa membantu memutus mata rantai jebakan pinjaman online ilegal dan lebih berhati-hati dalam melakukan kegiatan pinjaman dengan menghindari pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK

Jika menemukan kasus pinjol ilegal, masyarakat bisa melakukan pengaduan melalui website https://patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id atau Kontak OJK 157 (WA 081157157157), email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved