SELEB TERKINI

Kabar Terbaru, Gisel dan Nobu Rekam Video Berhubungan Lebih Dari Satu Kali di Beberapa Daerah

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis hukuman 9 bulan penjara terhadap penyebar video syur penyanyi Gisel dan Nobu

Kolase foto instagram.com/@gisel_la & @yukinobu_de_fretes
Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes alias MYD. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM- Ini kabar terbaru kasus video syur yang melibatkan Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes alias Nobu.

Terungkap fakta baru yang tak kalah mencengangkan dari sekedar video syur keduanya.

Fakta baru tersebut seperti yang terungkap dalam persidangan.

Disebutkan jika Gisella dan Nobu sudah lebih dari satu kali membuat video asusila.

Keduanya bahkan sudah berhubungan intim beberapa kali yang dilakukan di beda-beda lokasi.

Hubungan mesra keduanya terjadi di sejumlah kota di Indonesia.

Mulai dari Medan, Palembang hingga Surabaya.

Sebelumnya sidang kasus video asusila Gisel digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam sidang beragendakan pembacaan vonis tersebut, hakim telah menjatuhkan vonis hukuman 9 bulan penjara terhadap penyebar video syur Gisel dan Nobu.

Hal itu membuat kuasa hukum PP mengungkapkan fakta setelah persidangan.

Ternyata, Gisel dan Nobu lebih dari satu kali berhubungan dan membuat video asusila.

Pembuatannya pun di beberapa tempat.

Kuasa hukum terdakwa PP, Roberto Sihotang, mengumumkan hasil sidang vonis kliennya yang digelar secara online pada Selasa (13/7/2021).

Nobu dan Gisel
Nobu dan Gisel (ist)

"Bahwa vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim 9 bulan plus denda Rp 50 juta apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan 3 bulan," kata Roberto Sihotang saat dihubungi awak media usai persidangan, seperti yang dikutip Tribun Manado dari Kompas.com.

Roberto merasa keberatan dengan vonis hukuman penjara 9 bulan dari majelis hakim.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved