CORONA KEPRI

Ombudsman Kepri Minta Pemda Bagi Sembako Warga Terdampak PPKM Darurat

Ombudsman Kepri minta Pemda memberikan bantuan sembako bagi warga terdampak PPKM darurat yang kini berlaku di Batam dan Tanjungpinang.

TRIBUNBATAM.ID/LEO HALAWA
Kepala Perwakilan Ombudsman Kepulauan Riau Dr Lagat Parroha Patar Siadari mengatakan, pembatasan aktivitas masyarakat ini akan berdampak secara ekonomis khususnya bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal, usaha mikro dan menengah. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Ombudsman Perwakilan Kepulauan Riau meminta agar Pemerintah Provinsi Kepri, Pemko Batam dan Pemko Tanjungpinang menyalurkan bantuan sembako kepada masyarakat terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kepulauan Riau.

Khususnya di Kota Batam dan Tanjungpinang sampai tanggal 20 Juli.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepulauan Riau Dr Lagat Parroha Patar Siadari mengatakan, pembatasan aktivitas masyarakat ini akan berdampak secara ekonomis khususnya bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal, usaha mikro dan menengah.

Oleh karena itu harus dibantu kebutuhan dasarnya.

"Hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2021 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2021," tegas Lagat, Rabu (14/7/2021).

Dalam instruksi itu disebutkan bahwa selain di Jawa dan Bali terdapat 8 Provinsi meliputi 15 Kota/Kabupaten yang ditetapkan dengan status level 4 pada kondisi darurat.

Termasuk di Kepri untuk kota Batam dan Tanjungpinang.

Baca juga: TATA Cara Salat Idul Adha di Rumah saat PPKM Darurat di Batam

"Pada diktum Kedelapan, poin e: disebutkan bahwa kebutuhan terkait dengan bantuan kebutuhan hidup dasar dibebankan kepada Anggaran Badan Urusan Logistik (BULOG)/Kementerian BUMN, Kementerian Sosial, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan serta APBD Provinsi/Kabupaten/Kota," paparnya.

Ia melanjutkan sumber dana pemberian bantuan sosial ini bersumber dari APBD Pemerintah Kota Batam dan Kota Tanjungpinang dan dibantu oleh APBD Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Mengingat anggaran 2021 anggaran berjalan dan tentunya bantuan yang diharapkan belum dianggarkan maka pemerintah daerah tersebur dapat mengajukan perubahan anggaran tahun ini.

Lagat mengatakan pada dictum 18 disebutkan bahwa penyediaan anggaran untuk pelaksanaan kebijakan PPKM Mikro dapat dilaksanakan melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD 2021 dan dilaporkan kepada DPRD, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 atau ditampung dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.

"Pemberian bantuan sosial ini akan mendorong kepatuhan masyarakat mengikuti kebijakan PPKM darurat di Kota Batam dan Tanjungpinang yang penambahan suspek terpapar Covid-19 cenderung meningkat," katanya.

Kepatuhan ini, lanjut dia, menjadi instrumen penting mensukseskan upaya pemerintah memutus mata rantai penyebaran virus covid-19.

Ia berharap dalam beberapa minggu kedepan angka terpapar covid akan terus berkurang dan jumlah divaksin terus bertambah maka akan menciptakan herb immunitiy.

"Ketika sebagian besar populasi kebal terhadap penyakit menular tertentu sehingga memberikan perlindungan tidak langsung atau kekebalan kelompok bagi mereka yang tidak kebal terhadap penyakit menular tersebut," tuturnya.

Lagat menuturkan pemberian bantuan sembako ini bersifat wajib dilakukan oleh Gubernur Kepri, Wali Kota Batam dan Walikota Tanjungpinang.

Apabila dilaksanakan dianacma sanksi pada diktum 21 bahwa dalam hal Gubernur, Bupati dan Wali kota tidak melaksanakan ketentuan.

"Jadi bakal dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 67 sampai dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," katanya.

Dalam pasal itu, tambahnya, disebutkan bahwa Kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah meliputi diantaranya menaati seluruh ketentuan peraturan perundang- undangan dan melaksanakan program strategis nasional. Apabila tidak melaksanakan maka diancam dilakukan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. (TRIBUNBATAM.id / Roma Uly Sianturi)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Corona Kepri

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved