Tak Mampu Bayar Denda PPKM Darurat Rp 5 Juta, Asep Pilih Mendekam di Penjara

Pemilik kedai kopi bernama Asep memilih dipenjara lantaran tak punya uang untuk membayar denda Rp 5 juta akibat melanggar aturan PPKM Darurat.

KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA
PPKM DARURAT - Asep tak mampu bayar denda PPKM Darurat dan pilih masuk penjara. FOTO: Pemilik kedai kopi divonis melanggar PPKM Darurat lebih memilih subsider penjara 3 hari ketimbang bayar denda Rp 5 juta saat persidangan virtual oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Selasa (13/7/2021). 

TASIKMALAYA, TRIBUNBATAM.id - Asep Lutfi Suparman (23) hanya bisa pasrah saat dijatuhi denda Rp 5 juta akibat melanggar aturan PPKM Darurat.

Pemilik kedai kopi di Tasikmalaya, Jawa Barat ini mengaku tak punya uang untuk membayar denda.

Baginya, uang Rp 5 juta adalah jumlah yang amat besar.

Ketimbang berutang, dia lebih memilih mendekam di penjara.

Asep pun bakal menghabiskan 3 hari 3 malam di balik jeruji besi.

Meski demikian, Asep begitu yakin dan tegas akan pilihan yang diambilnya.

"Saya memilih menjalani kurungan penjara 3 hari Pak. Saya sudah yakin itu. Saya tak memiliki uang bayar denda ke Negaranya," kata Asep, sebagaimana melansir Kompas.

Menanggapi perkataan Asep, Sidiq, petugas Kejaksaan memberikan nasihat.

Dia menyarankan agar Asep mempertimbangkan masak-masak akan keputusannya.

 "Coba, pikir-pikir dulu. Bener mau dipenjara saja. Begini saja, kami dari Kejaksaan memberikan waktu untuk berpikir lagi paling lama dua hari ya," kata Sidiq, petugas Kejaksaan saat bertugas di persidangan tersebut, Selasa (13/7/2021).

Pria muda ini akhirnya memilih untuk pikir-pikir usai mendengarkan pernyataan jaksa.

9 pelaku usaha disidang

Asep tak sendiri.

Ada total 9 pelaku usaha yang menjalani sidang tersebut, termasuk Asep.

Hakim Abdul Gofur menyatakan Asep telah terbukti melakukan pelanggaran terkait pemberlakuan jam operasional selama PPKM Darurat.

"Vonis denda bagi terdakwa denda Rp 5 Juta atau subsider kurungan 3 hari penjara. Terdakwa terbukti melanggar batas waktu operasi sesuai PPKM Darurat melebihi pukul 8 malam," jelas Gofur, membacakan vonis pelanggar Asep.

Daftar aturan PPKM Darurat

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved