Tak Mampu Bayar Denda PPKM Darurat Rp 5 Juta, Asep Pilih Mendekam di Penjara

Pemilik kedai kopi bernama Asep memilih dipenjara lantaran tak punya uang untuk membayar denda Rp 5 juta akibat melanggar aturan PPKM Darurat.

KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA
PPKM DARURAT - Asep tak mampu bayar denda PPKM Darurat dan pilih masuk penjara. FOTO: Pemilik kedai kopi divonis melanggar PPKM Darurat lebih memilih subsider penjara 3 hari ketimbang bayar denda Rp 5 juta saat persidangan virtual oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Selasa (13/7/2021). 

Melansir artikel di Kompas.com dengan judul "16 Aturan PPKM Darurat Jawa Bali, Berlaku Mulai Hari Ini", berikut daftar aturan PPKM Darurat:

1. Perkantoran di sektor yang non-esensial wajib menerapkan 100 persen work from home (WHF) atau bekerja dari rumah.

2. Untuk sektor esensial, karyawan yang boleh work from office (WFO) maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Sektor esensial ini mencakup bidang keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.

3. Untuk sektor kritikal, karyawan diperbolehkan WFO dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Sektor kritikal ini mencakup bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman, dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utilitas dasar, dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

4. Kegiatan belajar mengajar wajib online atau daring.

5. Jam operasional supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan dibatasi hingga pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

6. Jam operasional apotek dan toko obat diperbolehkan 24 jam.

7. Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara.

8. Restoran, rumah makan, kafe, pedagang kaki lama, lapak jajanan yang berada di lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal hanya boleh menyediakan layanan antar dan take away, serta dilarang menerima makan di tempat.

9. Kegiatan konstruksi di tempat konstruksi dan lokasi proyek boleh beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

10. Tempat ibadah, yakni masjid, musala, gereja, pura, vihara, kelenteng, dan tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.

11. Fasilitas umum yang mencakup area publik, taman umum, tempat wisata, atau area publik lainnya ditutup.

12. Kegiatan seni/budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial) ditutup sementara.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved