CORONA KEPRI
Ini Hasil Dialog Soal Tes Antigen Berbayar di Posko Penyekatan Tanjungpinang-Bintan
Anggota DPRD Bintan, Hasriawady bilang, mereka sepakat untuk membahas soal tes antigen berbayar di posko penyekatan di tingkat pimpinan daerah
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
BINTAN, TRIBUNBINTAN.com - Kedatangan sejumlah perwakilan masyarakat Bintan di posko penyekatan PPKM Darurat di Sei Pulai Km 13 perbatasan Tanjungpinang-Bintan, Kamis (15/7/2021), akhirnya direspons Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Pemko Tanjungpinang mengutus perwakilannya untuk berdialog dengan perwakilan masyarakat Bintan.
Suasana dialog saat itu sempat diwarnai adu mulut. Namun situasi itu mereda setelah satu sama lain saling memberikan masukan terkait aturan yang diterapkan.
Diketahui, kedatangan sejumlah perwakilan masyarakat Bintan dari Perpat, LAM dan anggota DPRD Bintan itu, untuk menyampaikan keluhan masyarakat yang dikenakan biaya Rp 150 ribu untuk tes antigen apabila hendak melewati posko penyekatan.
Seusai berdialog, Anggota DPRD Bintan, Hasriawady menuturkan, mereka sudah sepakat untuk membahas hal ini di tingkat pimpinan daerah.
"Jadi nanti pimpinan kita Pemkab Bintan dan Pemko Tanjungpinang akan duduk bersama membahas permasalahan ini, difasilitasi oleh Gubernur Kepri untuk mencari solusinya," ucapnya.
Hasriawadi menuturkan, hingga hari ini Pemkab dan Pemko belum mengganti bantuan untuk warga yang dikenakan biaya rapid test antigen.
"Jadi mereka berharap untuk diganti," tuturnya.
Sementara itu, Koordinator Tim Satgas Pemko Tanjungpinang, Riono menyebutkan, tes antigen ini wajib dilakukan bagi warga di luar kriteria, baik itu sektor esential dan kritikal yang akan memasuki wilayah Tanjungpinang.
"Hal ini sesuai dengan instruksi Mendagri yang memang diwajibkan untuk perjalanan darat," terangnya.
Ia melanjutkan, jika hasil rapid test antigen tidak ada, maka pemerintah berinisiatif menyediakan di posko layanan untuk rapid test antigen.
"Jadi tidak ada bahasa kami diwajibkan untuk bayar. Kalau memang tidak bisa, silakan warga yang tidak masuk dalam sektor esential dan kritikal itu untuk kembali,"terangnya.
Riono menegaskan, bahasa kewajiban antigen memang benar dilakukan di lokasi penyekatan.
Sasarannya bagi warga yang ingin lewat ke Tanjungpinang dan tidak sesuai dengan kriteria sektor yang diprioritaskan, yakni sektor esential dan kritikal.
"Intinya yang diharapkan sebenarnya supaya masyarakat tidak ada melakukan kunjungan-kunjungan jika tidak penting, dalam proses pekerjaan dan kepentingan di sektor esential dan kritikal. Jadi tetaplah di rumah," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah perwakilan masyarakat Bintan mendatangi Posko Penyekatan terkait PPKM Darurat Tanjungpinang di Sei Pulai Km 13 Tanjungpinang-Bintan, Kamis (15/7/2021).
Kedatangan mereka untuk menanyakan aturan yang diterapkan Pemko Tanjungpinang. Yakni bagi warga Bintan yang ingin masuk ke Tanjungpinang membayar biaya Rp 150 ribu untuk tes antigen.
Dari hasil pantauan Tribunbatam.id di lokasi, sejumlah perwakilan masyarakat dari Perpat dan LAM bersama wakil rakyat Bintan langsung menuju posko.
Petugas di lokasi juga sempat adu mulut mengenai aturan yang diterapkan.
"Kami di sini hanya menanyakan aturan yang diterapkan Pemko Tanjungpinang perihal pembayaran Rp 150 ribu untuk antigen," kata Ketua Perpat yang juga Anggota DPRD Bintan, Hasriawadi.
Baca juga: Ada PPKM Darurat di Tanjungpinang, Warga Minta Aturan Tes Antigen Berbayar Direvisi
Mereka pun menanyakan kepada petugas dari Kimia Farma, apakah memiliki surat tugas untuk melakukan rapid test antigen kepada masyarakat.
"Kita juga ingin menanyakan kwitansi pembayarannya. Soalnya dari informasi yang kami dapatkan dari warga Bintan yang membayar rapid test antigen, untuk lewat dari sini tidak menerima kwitansi," kata sejumlah perwakilan masyarakat.
Dengan sejumlah pertanyaan itu, pihak kepolisian yang berjaga juga sempat adu mulut mengenai aturan dan mereka hanya menjalankan tugas sesuai aturan.
"Kami di sini menjalankan aturan sesuai surat edaran," kata seorang petugas di lokasi.
Sikap Apri Sujadi
Bupati Bintan, Apri Sujadi menerima banyak laporan dari warga.
Itu terkait adanya kebijakan tes antigen berbayar yang dikenakan bagi warga Bintan yang akan ke Kota Tanjungpinang, saat penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat atau PPKM Darurat di Tanjungpinang.
Bagi warga yang tak bisa menunjukkan surat hasil tes rapid test antigen bebas covid-19 di posko penyekatan perbatasan, mereka diminta menjalani tes antigen.
Untuk sekali tes antigen ini, warga harus merogoh kocek Rp 150 ribu dan masa berlakunya hanya 1 hari.
Menyikapi hal ini, Apri meminta agar seyogyanya antar pemerintahan di Provinsi Kepri dapat berjalan beriringan. Bukannya berjalan dengan kebijakannya masing-masing.
"Tentunya kita sangat prihatin dan pemberlakuan antigen berbayar bagi warga Bintan tentu saja sangat tidak elok.
Untuk itu, kita telah meminta agar Satgas Covid-19 Kepri dapat turun atas keluhan masyarakat serta mencari solusi yang terbaik.
Agar jangan terkesan adanya pemerintahan yang berjalan sendiri-sendiri," ujarnya, Kamis (15/7/2021).
Sementara itu, seorang tokoh pemuda di Kijang sekaligus Ketua Organisasi Forum Orang Bintan Topik, meminta agar kebijakan tes swab antigen berbayar yang telah diterapkan Pemko Tanjungpinang bagi warga Bintan yang akan ke Tanjungpinang dapat ditinjau kembali.
Pertimbangannya, karena pada dasarnya jarak Tanjungpinang dan Bintan hanya sekitar 20 Km. Selain itu, banyak warga yang bekerja di Tanjungpinang, namun tinggal di Bintan, begitu juga sebaliknya.
Menurutnya, akan memberatkan warga yang sehari-hari bepergian Bintan-Tanjungpinang, jika harus membayar tes antigen Rp 150 ribu dan itu hanya berlaku untuk 1 hari saja.
"Jika sebulan, sudah berapa banyak biaya yang dikeluarkan warga untuk tes antigen di posko penyekatan," katanya.
Selain itu, ia juga mengeluhkan tidak adanya sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah terlebih dahulu kepada masyarakat sebelum kebijakan tersebut dijalankan.
Menurutnya, bukan tidak mungkin jika nantinya para pelaku yang termasuk dalam sektor esensial dan kritikal juga akan diminta untuk menjalani tes swab antigen tersebut.
"Tidak ada sosialisasi sebelum kebijakan berlaku. Para petugas Pos Penyekatan juga tidak menanyakan ke warga, apakah warga termasuk orang/pelaku profesi yang termasuk sektor kritikal atau esensial yang notabene tidak wajib antigen.
Seharusnya harus ada sosialisasi ke masyarakat terlebih dahulu, jadi mereka dapat lebih paham sebelum kebijakan tersebut dijalankan," tutupnya.
Bukan Tanggung Jawab Dinkes Tanjungpinang
Selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat atau PPKM Darurat di Tanjungpinang, mobilitas masyarakat di perbatasan Tanjungpinang-Bintan dibatasi dengan penyekatan.
Bagi masyarakat yang datang dari arah Bintan, untuk masuk ke Tanjungpinang wajib membekali dirinya dengan persyaratan yang telah diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Tanjungpinang.
Untuk yang tidak memiliki surat keterangan rapid tes antigen, akan difasilitasi di pos penyekatan oleh petugas kesehatan Kimia Farma.
Namun sayangnya, rapid tes antigen tersebut tidak gratis. Masyarakat harus membayar biaya tersebut seharga Rp 150 ribu.
Hal ini dibenarkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang, Nugraheni, saat dikonfirmasi Tribun Batam, Kamis (15/7/2021).
Baca juga: Polemik Tes Antigen Berbayar di Perbatasan Tanjungpinang-Bintan, Ini Sikap Apri Sujadi
"Ya sudah ada petugasnya di tiap titik perbatasan. Kita tugaskan dari pihak Kimia Farma dan itu berbayar. Masyarakat sendiri yang menanggung biayanya," ucapnya.
Nugraheni menyampaikan, pelaksanaan rapid test antigen di titik-titik penyekatan bukanlah tanggung jawab dari pihaknya, Dinkes Tanjungpinang.
"Itu bukan tanggung jawab kami untuk merapid," sebutnya.
(tribunbatam.id/Alfandi Simamora/Noven Simanjuntak)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Corona Kepri
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/1507dialog-warga-di-posko-penyekatan-tanjungpinang-bintan.jpg)