CORONA KEPRI

Ada PPKM Darurat di Tanjungpinang, Warga Minta Aturan Tes Antigen Berbayar Direvisi

Warga Tanjungpinang atau Bintan yang tak bisa menunjukkan hasil tes antigen bebas covid-19 di posko penyekatan diminta menjalani tes antigen berbayar

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Alfandi Simamora
Ada PPKM Darurat di Tanjungpinang, Warga Minta Aturan Tes Antigen Berbayar Direvisi. Foto suasana penyekatan PPKM Darurat di Perbatasan Tanjungpinang-Bintan Tugu Keris Km 16 Desa Toapaya Selatan, Rabu (14/7/2021) 

BINTAN, TRIBUNBINTAN.com - Sejumlah warga yang hendak masuk ke wilayah Tanjungpinang-Bintan dan sebaliknya mengeluh.

Itu terkait aturan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat atau PPKM Darurat yang diterapkan Pemerintah Kota Tanjungpinang di perbatasan Tugu Keris Km 16 Desa Toapaya Selatan.

PPKM di Tanjungpinang ini sendiri sudah berjalan tiga hari sejak Senin (12/7/2021).

Di hari ketiga penerapannya, bagi warga di luar sektor esensial dan kritikal yang tak bisa menunjukkan hasil rapid test antigen bebas covid-19, diminta menjalani rapid test antigen di posko penyekatan.

Biaya yang harus dikeluarkan Rp 150 ribu sekali antigen.

Baca juga: Hari Ketiga PPKM Darurat di Tanjungpinang, Omzet Mal Ramayana Turun Drastis

Baca juga: Suara Dewan saat PPKM Darurat dan Mikro di Kepri, Jangan Buat Kalut Masyarakat

Agus misalnya. Warga Tanjungpinang yang memiliki kebun di Bintan ini dicegat petugas karena tidak bisa menunjukkan hasil rapid test antigen dan hanya menunjukkan surat sudah mengikuti vaksinasi.

"Saya disuruh rapid test antigen pak, walaupun sudah divaksin, dan dikenakan biaya Rp 150 ribu," katanya seusai selesai menjalani rapid test antigen, Rabu (14/7/2021).

Menurutnya, aturan rapid test antigen ini sangat memberatkan masyarakat yang tinggal di Tanjungpinang dan memiliki usaha kebun di Bintan.

"Soalnya saya tiap hari bolak-balik kebun. Kalau tiap hari saya antigen dan bayar Rp 150 ribu, ini sama saja membuat warga semakin susah," tuturnya.

Warga saat menjalani tes antigen di posko penyekatan PPKM Darurat Tanjungpinang, Rabu (14/7/2021)
Warga saat menjalani tes antigen di posko penyekatan PPKM Darurat Tanjungpinang, Rabu (14/7/2021) (tribunbatam.id/Alfandi Simamora)

Ia melanjutkan, padahal di hari pertama PPKM Darurat di Tanjungpinang, aturannya hanya sebatas menunjukkan surat sudah divaksinasi. Setelah itu boleh lewat.

"Ini aturannya beda lagi, dan tergolong menghambat aktivitas kita untuk bekerja,"terangnya.

Keluhan yang sama juga disampaikan seorang pedagang es buah di Km 16 Desa Toapaya Selatan, Jon Kenedy. Ia mengeluh biaya rapid test antigen yang diterapkan di posko penyekatan.

Sebab, penghasilannya dalam sehari belum tentu mencapai Rp 150 ribu sejak pandemi Covid-19.

“Ya saya tinggal di Air Raja Tanjungpinang dan saya jualan di Km 16 Bintan situ. Kalau hari-hari harus rapid test bagaimana ya,” keluhnya.

Ia pun tak yakin bisa melanjutkan usaha berjualannya jika ketentuan rapid test antigen dengan biaya Rp 150 ribu masih diberlakukan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved