Modus Berteman, Pelaku Rudapaksa ABG 16 Tahun Akhirnya Ditangkap Polisi
Berdasarkan kronologi, pelaku menarik paksa kedua tangan korban untuk masuk ke dalam kamar yang kemudian mendorong korban hingga korban terjatuh
POLRESTA BANYUMAS
Petugas Reskrim Polresta Banyumas memeriksa HP (28) warga Kelurahan Kranji, Kecamatan Purwokerto Timur atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan, Rabu (14/7/2021).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku HP dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016.
Yakni tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman pidana terhadap pelaku adalah paling lama 15 tahun penjara.
Kini HP mendekam di penjara milik Polresta Banyumas.
(*/tribunbatam.id)
BACA JUGA BERITA TERBARU TRIBUNBATAM.id di GOOGLE NEWS
Berita lain tentang RUDAPAKSA
Sumber: TribunBanyumas.com