Modus Berteman, Pelaku Rudapaksa ABG 16 Tahun Akhirnya Ditangkap Polisi

Berdasarkan kronologi, pelaku menarik paksa kedua tangan korban untuk masuk ke dalam kamar yang kemudian mendorong korban hingga korban terjatuh

POLRESTA BANYUMAS
Petugas Reskrim Polresta Banyumas memeriksa HP (28) warga Kelurahan Kranji, Kecamatan Purwokerto Timur atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan, Rabu (14/7/2021). 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku HP dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016.

Yakni tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman pidana terhadap pelaku adalah paling lama 15 tahun penjara.

Kini HP mendekam di penjara milik Polresta Banyumas.

(*/tribunbatam.id)

BACA JUGA BERITA TERBARU TRIBUNBATAM.id di GOOGLE NEWS

Berita lain tentang RUDAPAKSA

Sumber: TribunBanyumas.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved