Mardani Hamdan Oknum Satpol PP Arogan yang Tampar Ibu-ibu Ditetapkan Jadi Tersangka
Oknum Satpol PP Mardani Hamda resmi ditetapka sebagai tersangka oleh Polisi setelah polisi melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dari aksi pemukulan
TRIBUNBATAM.id, GOWA - Mardani Hamdan Oknum satpol PP Goa yang melakukan pemukulan terhadap pasangan suami istri akhirya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi.
Penetapan tersangka tersebut setelah polisi melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.
Dari hasil keteranga sejumlah saksi, Mardani Hamdan akhirnya resmi dijadikan tersangka oleh Polisi.
Penganiayaan dilakukan saat operasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.
Hal itu disampaikan Kapolres Gowa, AKBP Tri Goffarudin Pulungan saat menggelar jumpa pers di Halaman Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tuntu, Kecamatan Somba Opu, Jumat (16/7/2021).
"Pelaku telah ditetapkan tersangka setelah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan dan setelah gelar perkara," tambah AKBP Tri Goffarudin Pulungan.
Saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa enam orang saksi dalam kasus tersebut.
Sementara korban penganiayaan, Riana belum menjalani pemeriksaan.
Saat ini, Riana masih menjalani perawatan medis.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 351 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sekedar diketahui, video penganiayaan yang dilakukan anggota Satpol PP Gowa, Mardani Hamdan sempat viral dimedia sosial.
Mardani Hamdan menganiaya pasangan suami-istri (Pasutri) pemilik warkop di Panciro Gowa.
Pasutri melapor ke Polres Gowa pada hari Kamis (15/7/2021).
Korban penganiayaan ada dua orang yaitu Nurhalim (26) dan istrinya Amriana (34).
Ia merupakan pemilik warkop di Panciro.