Mardani Hamdan Oknum Satpol PP Tampar Pasutri Ternyata Punya Jabatan Penting

Mardani Hamdan, oknum Satpol PP memiliki jabatan penting di Satpol PP Gowa, kini menghadapi proses hukum

Editor: Eko Setiawan
Screenshot
Verkelahian antara petugas Satpol PP dengan pemilik warkop di Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (14/7/2021) 

TRIBUNBATAM.id, GOWA - Terungkap identitas asli Satpol PP Gowa yang melakukan penamparan terhadap pasanga suami istri. 

Ternyata pelaku adalah seorag Satpol PP yang juga merupakan oknum PNS.

Dia mempunyai jabatan penting di Satpol PP Kabupaten Goa.

MH, oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap pasangan suami isteri (pasutri) kini telah dinonaktifkan dari jabatannya. 

Dia menjabat sebagai Sekretaris Satpol PP Kabupaten Gowa.

Baca juga: Nasib Anggota Satpol PP Arogan yang Tampar Suami Istri, Masa Depan Karirnya Terancam

Aksi oknum Satpol PP Kabupaten Gowa menganiaya ibu hamil pemilik warkop saat razia PPKM skala mikro, Rabu (14/7/2021) malam. Adegan ini seketika viral dan menjadi trending di media sosial. Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo akhirnya mengambil sikap tegas.
Aksi oknum Satpol PP Kabupaten Gowa menganiaya ibu hamil pemilik warkop saat razia PPKM skala mikro, Rabu (14/7/2021) malam. Adegan ini seketika viral dan menjadi trending di media sosial. Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo akhirnya mengambil sikap tegas. (Facebook Ivan van Houten)

Meski demikian, tersangka dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Sekretaris Satpol PP Kabupaten Gowa mulai Senin (19/7/2021). 

Surat perintah penonaktifan tersebut belum keluar lantaran bertepatan dengan hari libur kantor.

"Kalau soal nonjob dia sudah nonjob saat kasus ini viral tapi SK (surat keputusan) penonaktifan sebagai Sekretaris Satpol PP belum keluar dan kami pastikan SK tersebut akan keluar pada hari Senin sebab besok sudah hari Sabtu, kantor sudah tutup" kata Kasat Pol PP Kabupaten Gowa Alimuddin Tiro, yang dihubungi melalui telepon seluler pada Jumat, (16/7/2021).

Informasi yang dihimpun Kompas.com, MH sendiri telah menjabat sebagai Sekretaris Satpol PP sejak 2019 dan sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang di Dinas Pariwisata Kabupaten Gowa.

Dia juga pernah menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.

"Dia (MH) sudah hampir dua tahun menjabat sebagai Sekretaris Satpol PP dan sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang di Dinas Pariwisata Kabupaten Gowa," kata Alimuddin Tiro.

MH sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Gowa atas kasus penganiyaan terhadap pasutri pemilik warung kopi yang terjadi pada Rabu, (14/7/2021) di Desa Panciro, Kecamatan Bajeng saat menggelar razia Pemberlakuan Pembatasan Masyakat (PPKM).

Aksi penganiayaan tersebut terekam kamera CCTV dan ponsel milik korban dan viral di media sosial.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bupati Gowa Tegaskan Oknum Satpol PP Penganiaya Ibu Hamil Akan Dihukum Berat 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved