Pemilik Kedai Kopi yang Langgar PPKM Kini Masuk Bui, Langsung Kenakan Baju Tahanan

Pemilik kedai kopi yang dinyatakan melanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat ini bakal dipenjara selama tiga hari, Kamis–Sa

Editor: Eko Setiawan
(KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA)
Foto-foto pemilik kedai yang memilih 3 hari penjara saat vonis langgar PPKM Darurat saat akan menjalani masa tahanan di Lapas Kelas II B Tasikmalaya, Kamis (15/7/2021). 

TRIBUNBATAM.id - Melanggar peraturan PPKM Darurat yang dilakukan oleh pemerintah, seorang pemilik kedai kopi ahirnya masuk bui.

Dari hasil sidang Tipirig, dirinya mengatakan lebih memilih dipenjara selama tiga hari daripada membayar denda dimasa pandemi seperti ini.

Diapun akhinya menghuni lapas di Tasikmalaya Jawa Barat.

Asep Lutfi Suparman (23) akhirnya resmi menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tasikmalaya, Jawa Barat.

Pemilik kedai kopi yang dinyatakan melanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat ini bakal dipenjara selama tiga hari, Kamis–Sabtu (15–17/7/2021).

Ia mendatangi lapas pada Kamis siang. Asep lantas mengganti kaus lengan panjangnya dengan baju tahanan berwarna biru tua, sama seperti yang dikenakan warga binaan lainnya.

Penampilannya juga berbeda. Rambutnya yang sebelumnya agak panjang, kini telah diplontos.

Petugas kemudian menggiring Asep menuju sel tahanan Situ Cilambu Blok 12, yang terletak paling belakang dalam bangunan lapas.

Disel bersama napi lainnya

 

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tasikmalaya Davi Bartian mengatakan, Asep yang merupakan terpidana tindak pidana ringan (tipiring) bakal berada satu sel dengan narapidana (napi) lainnya.

"Sebelumnya kami menerima laporan dari Kejari Tasikmalaya, akan ada satu narapidana Tipiring. Sesuai aturan penegakkan hukum kami siap menerimnya tentunya dengan syarat sudah di tes antigen dan akan ditempatkan satu sel bersama narapidana lainnya," ujarnya, Kamis.

Davi menuturkan, Asep tidak ditempatkan di sel khusus.

"Enggak ada ruangan khusus ya, selnya disatukan dengan narapidana lainnya. Apalagi, ruangan sel tahanan di kita kan penuh juga. Jadi disatuin bareng tahanan lainnya," ucapnya.

Dia menambahkan, karena Asep telah ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana, pihak lapas sebagai lembaga warga binaan bakal melakukan pembinaan dengan aturan sama seperti napi lainnya.

"Iya, masuknya telah divonis sebagai pelaku tindak pidana meski Tipiring. Jadi wajib ditahan di Lapas," jelas Davi.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved