Pemilik Kedai Kopi yang Langgar PPKM Kini Masuk Bui, Langsung Kenakan Baju Tahanan

Pemilik kedai kopi yang dinyatakan melanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat ini bakal dipenjara selama tiga hari, Kamis–Sa

Editor: Eko Setiawan
(KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA)
Foto-foto pemilik kedai yang memilih 3 hari penjara saat vonis langgar PPKM Darurat saat akan menjalani masa tahanan di Lapas Kelas II B Tasikmalaya, Kamis (15/7/2021). 

Mengaku kaget

Asep mengaku kaget karena menjalani hukuman di lapas, bukan di sel Polsek ataupun Polres seperti yang dikiranya.

"Saya kaget, ya kaget. Saya kira ditahannya di Polsek atau Polres, tapi ternyata saya ditahannya di Lapas. Tapi saya siap," tuturnya kepada wartawan sebelum memasuki lapas.

Sementara itu, ayah kandung Asep, Agus Rahman (56), merasa bangga dengan keputusan putranya.

"Saya bangga dengan keputusan anak saya. Meski sebetulnya, kalau untuk bayar denda Rp 5 juta saya langsung bisa sediakan saat ini juga. Tapi, saya mendukung keinginan anak saya yang lebih memilih kurungan penjara dari pada bayar dendanya," ungkapnya sewaktu mengantar Asep.

Ia pun menyadari anaknya bersalah melanggar PPKM darurat.

Pasalnya, kafe di lantai 3 rumahnya itu tetap buka melebihi batas waktu. Kedai kopi tersebut juga menerima pembeli makan di tempat.

Pilih dipenjara daripada bayar denda Rp 5 juta

Sebelumnya, berdasarkan vonis hakim di persidangan virtual Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Asep dinyatakan terbukti melanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

"Vonis denda bagi terdakwa denda Rp 5 Juta atau subsider kurungan tiga hari penjara. Terdakwa terbukti melanggar batas waktu operasi sesuai PPKM darurat melebihi pukul 8 malam," sebut hakim persidangan, Abdul Gofur, Selasa (13/7/2021).

Karena mengaku tak memiliki uang sebanyak itu, Asep lebih memilih menjalani hukuman penjara.

"Saya memilih menjalani kurungan penjara tiga hari saja, Pak. Saya sudah yakin itu. Saya tak memiliki uang bayar denda ke negaranya," tuturnya kepada petugas Kejaksaan Negeri Tasikmalaya, kala itu.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Tasikmalaya, Irwan Nugraha | Editor: Aprillia Ika, I Kadek Wira Aditya)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved