NATUNA TERKINI

PPKM Mikro Natuna, Rapat Paripurna di DPRD Digelar Terbatas, Tak Banyak Undangan

Rapat paripurna di DPRD Natuna, Jumat (16/7) digelar tak seperti biasanya. Saat PPKM Mikro, rapat hanya digelar dengan peserta terbatas

Penulis: agus tri | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Wina
PPKM Mikro Natuna, Rapat Paripurna di DPRD Digelar Terbatas, Tak Banyak Undangan. Foto suasana rapat paripurna di DPRD Natuna, Jumat (16/7/2021) saat penerapan PPKM Mikro. 

"Jadi kemarin itu sudah kami rapatkan bersama untuk jam malam itu sampai pukul 22.30 WIB yang sebelumnya hanya pukul 21.00 WIB.
Tak tahunya keluar lagi intruksi Mendagri ini yang hanya sampai jam 5 sore (17.00 WIB).

Mau tidak mau suka tidak suka harus diikuti.

Jadi saya mohon pengertiannya ya. Sekali lagi saya minta maaf," jelas Wan Siswandi.

Wan Siswandi menambahkan ketentuan jam malam bagi pelaku usaha saat PPKM berbasis mikro diterapkan hanya berlangsung selama 10 hari kedepan, dimulai sejak tanggal 9 Juli sampai dengan 20 Juli 2021.

Menanggapi aturan tersebut, Irma salah satu pelaku usaha di Pantai Piwang mengaku bahwa ia mau mengikuti aturan tersebut, asalkan aturan itu juga diterapkan bagi seluruh pelaku usaha yang ada di Natuna.

"Saya mau mengikuti aturan itu pak, yang penting adil seadil-adilnya. Nanti takutnya, saat kami yang di pantai sudah tutup tapi tempat lain masih buka, misalnya kayak kemarin, kami sudah tutup tapi di kafe-kafe malah buka sampai tengah malam," protes wanita 36 tahun itu.

Mendengar hal tersebut, Bupati Wan Siswandi mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan penyisiran ke tempat-tempat pelaku usaha.

"Kita ini lengkap Bu, ada Danlanud, Dandim, Danlanal dan lainnya,k jadi nanti kita sisir semuanya, jika ada kedapatan yang masih buka sampai batas waktu yang ditentukan maka kita akan tutup usahanya," tegasnya.

Diketahui aturan yang mengatur PPKM mikro tersebut diatur dalam Surat Edaran Bupati dengan nomor 300/23/GUGUS-SET/VII/2021 tanggal 9 Juli 2021, Intruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021 guna menekan intensitas penyebaran Covid-19 di Provinsi Kepulauan Riau.

Adapun sejumlah ketentuan dari SE Bupati Natuna tentang penerapan PPKM berbasis mikro sebagai berikut;

- Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring,

- Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja atau kantor diberlakukan 75% WFH dan 25% WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

- Pelaksanaan kegiatan makan minum di tempat umum baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan makan minum di tempat sebesar 25% dari kapasitas maksimal, Makan minum ditempat dilakukan dengan ketentuan penggunaan satu sisi meja dengan kursi menghadap ke dinding.

Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 17.00 WIB, untuk layanan makanan melalui pesan antar dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan pukul 20.00 WIB.

-Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan maupun perdagangan pembatasan jam operasional sampai pukul 17.00 WIB.

- Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25%
Pelaksanaan kegiatan kontruksi dapat beroperasi 100%

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved