Sabtu, 11 April 2026

TERBARU Cara Perpanjangan SIM Online via Handphone, Langsung Dikirim ke Rumah

SIM yang sudah berhasil diperpanjang masa berlakunya juga bisa langsung di antarkan ke rumah. 

|

TRIBUNBATAM.id- JAKARTA - Di era digital seperti saat ini, mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tak perlu lagi keluar rumah.

Anda bisa melakukannya di rumah atau kantor secara online melalui telepon seluler (handphone).

Cara perpanjang SIM online bisa dilakukan melalui aplikasi "Digital Korlantas Polri" yang bisa diunduh melalui handphone Anda.

Tak hanya itu, SIM yang sudah berhasil diperpanjang masa berlakunya juga bisa langsung di antarkan ke rumah Anda. 

Baca juga: Mulai Hari Ini (16/7) Beli Tiket Lion Air Group Dapat Voucher Swab RT-PCR Rp 500.000

Berikut cara perpanjang SIM online lewat handphone: 

- Download aplikasi Digital Korlantas Polri 

- Buka aplikasi tersebut dan masukkan nomor ponsel beserta alamat e-mail untuk verifikasi identitas 

- Pemohon akan mendapatkan nomor OTP yang dikirim ke nomor ponsel yang telah ditulis.

Kode ini yang nantinya dimasukkan pada aplikasi sebagai bukti verifikasi 

- Pemohon akan diminta memasukan NIK dan nama lengkap sesuai KTP masing-masing.

Sistem akan melakukan verifikasi data tersebut melalui face recognition 

- Jika proses registrasi dinyatakan valid, layanan perpanjangan sim online siap digunakan 
- Kemudian, untuk melakukan perpanjangan SIM online, pilih icon "SINAR" pada aplikasi tersebut 

- Pilih menu perpanjangan SIM 

- Pemohon diminta memilih golongan SIM serta mengunggah foto KTP, foto SIM, serta foto tanda tangan dan pas foto dengan dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi 

- Isi rekening pembayaran untuk pengembalian dana atau jika terjadi pembatalan 

Sumber: Kontan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved