PINJAMAN ONLINE

WASPADA Pinjol Ilegal, Ini Daftar Terbaru Pinjaman Online yang Berizin di OJK

OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending atau pinjaman online yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

Instagram/@makassar_iinfo
Ilustrasi. Video dua oknum karyawan pinjaman online sedang bicara lewat sambungan telepon. 

Selanjutnya ada Dana Merdeka, Easycash, Pinjam Yuk, FinPlus, UangMe, PinjamDuit, Dana Syariah, Batumbu, KREDITO, Cashcepat, Komunal, KlikUMKM, Adapundi, Pinjam Gampang.

Terakhir ada cicil, lumbungdana, 360 KREDI, Dhanapala, Kredinesia, Pintek, ModalRakyat, Restock.ID, DanaBagus, SOLUSIKU, Cairin, Invoila, TrustIQ, KLIK KAMI, UKU, dan Modal Nasional.

Daftar Fintech terdaftar:

TunaiKita, iGrow, Cashwagon, GRADANA, Findaya, AKTIVAKU, KrediFazz, iTernak, CROWDE, TaniFund, danaIN, Indofund.id, AVANTEE, danabijak.

Kemudian KawanCicil, KREDIT CEPAT, Danacita, samakita, vestia, Asetku, danafix, LAHANSIKAM.

Disusul, ShopeePayLater, gandengtang, Danai.id, dan JEMBATANEMAS,

Selanjutnya, asakita, qazwa, One Hope, SOLUSIKU, Tree+, edufund, FinanKu, UATAS, dumi.

Kemudian ada, Pundiku, TEMAN PRIMA, OK!P2P, DoeKu, BANTUSAKU, KlikCair, AdaModal, kontanku, ikimodal, ETHIS, dan KAPITALBOOST.

Diikuti, PAPITUPI Syariah, Finteck Syariah, Samir, Optima,BBX FINTECH, Ringan, Saku Ceria, indosaku, SolusiKita, IVOJI, pinjamindo, dan KOTAKKOIN. 

Satgas Waspada Investasi tutup 172 pinjol ilegal 

Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan dan menutup 172 pinjaman online (pinjol) ilegal yang beredar secara digital melalui penawaran lewat SMS, aplikasi gawai dan di internet pada Juli 2021. 

Keberadaan pinjol ilegal ini berpotensi merugikan masyarakat karena bunga dan tenggat pinjaman yang tidak transparan, serta ancaman dan intimidasi dalam penagihan.

 Ketua SWI Tongam L Tobing menyampaikan, kesepakatan para anggota SWI untuk semakin memperketat ruang lingkup pelaku kejahatan pinjaman online ilegal dengan menggunakan kewenangan di masing-masing kementerian dan lembaga. 

Sekadar informasi, sejak tahun 2018 hingga Juli 2021, SWI sudah menutup 3.365 fintech lending ilegal.

“SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini, karena pemblokiran situs dan aplikasi tidak menimbulkan efek jera dari pelaku kejahatan ini. Pinjol ilegal ini persoalan bersama yang harus kita berantas bersama-sama untuk melindungi rakyat,” kata Tongam dalam keterangan resmi, Rabu (14/7).

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved