PINJAMAN ONLINE

WASPADA Pinjol Ilegal, Ini Daftar Terbaru Pinjaman Online yang Berizin di OJK

OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending atau pinjaman online yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

Instagram/@makassar_iinfo
Ilustrasi. Video dua oknum karyawan pinjaman online sedang bicara lewat sambungan telepon. 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Banyak Pinjaman Online (Pinjol) yang beroperasi di Indonesia.

Namun hanya sebagian saja yang terdaftar dan memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bagi Anda yang hendak meminjam uang dari pinjol, sebaiknya memastikan terlebih dahulu status pinjol tersebut di OJK.

Hal ini untuk meminimalisir kerugian materi jika meminjam di pinjol ilegal.

Berdasarkan data terbaru, OJK melaporkan fintech lending terdaftar maupun berizin saat ini berjumlah 124 fintech per 29 Juni 2021. 

Dalam laporannya, OJK menyebutkan ada penambahan dua pemain fintech yang akhirnya mendapatkan izin.

Baca juga: Begini Cara Berkurban Secara Online saat PPKM Darurat: Bisa Lacak Status Informasi Kurban

Sementara itu, ada satu pemain fintech yang harus melakukan pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending.

Adapun dua penyelenggara fintech lending yang berubah status berizin yaitu, PT Teknologi Merlin Sejahtera (UKU) dan PT Info Tekno Siaga (Adapundi).

Dengan demikian, jumlah penyelenggara fintech lending berizin menjadi 67 penyelenggara

“Selain itu, terdapat satu pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending yaitu, PT Dana Aguna Nusantara (Danamart) dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional.,” kata OJK, Selasa lalu (13/7).

Dengan pengumuman tersebut, OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

Baca juga: Siap-siap Sukses, Ini 6 Langkah Awal Memulai Bisnis Bagi Milenial

Berikut rincian daftar fintech berizin dan terdaftar di OJK per 29 Juni 2021:

Daftar fintech berizin:

Danamas, Investree, Amartha, Dompet Kilat, Kimo, Toko Modal, UangTeman, Modalku, KTA Kilat, Kredit Pintar, Maucash, Finmas, KlikACC, Akseleran, Ammana.id, PinjamanGo, KoinP2P, Pohondana, Mekar, AdaKami.

Kemudian ada Esta Kapital Fintek, Kreditpro, Fintag, Rupiah Cepat, Crowdo, Indodana, Julo, Pinjamwinwin, DanaRupiah, Taralite, Pinjam Modal, Sanders One Stop Solution, Alami, Awan Tunai, Dana Kini, Singa, Duha SYARIAH.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved