Akhirnya Mardani Hamdan Oknum Satpol PP 'Templeng' Ibu Hamil Dicopot
Mardani Hamdan, oknum Satpol PP Kabupaten Gowa dicopot dari jabatannya oleh bupati Gowa
TRIBUNBATAM.id, GOWA - Mardani Hamdan, oknum Satpol PP penampar pasangan suami-istri (Pasutri) pemilik warkop di Gowa, Sulawesi Selatan akhirnya dicopot dari jabatannya.
Kini Mardani Hamdan tidak punya wewenang lagi melakukan tindakan terkait tugas-tugasnya yang dulu.
Pencopotan Mardani Hamdan disampaikan langsung oleh Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan lewat unggahan akun instagram miliknya.
Dalan postingan itu dijelaskan bahwa hari ini Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat, atas pemeriksaan Sekretaris Satpol PP Mardani Hamdan telah diserahkan ke dirinya setelah melalui pemeriksaan maraton oleh Inspektorat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Mardani melanggar kedisiplinan ASN.
"Atas dasar itu hari ini 17 juli, yang bersangkutan saya copot dari jabatanya," tuli bupati dikutip, Sabtu (17/7/2021).
Baca juga: Mardani Hamdan Terancam 5 Tahun Penjara, Oknum Satpol PP Penyerang Ibu Hamil Ditetapkan Tersangka
Dalam postingan itu, dia juga menjelaskan terkait beberapa pertanyaan kepadanya mengapa tidak langsung mencopot oknum Satpol PP tersebut.
"Itu karena kita negara hukum, menjujung tinggi asas praduga tak bersalah.
Makanya dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat, sekaligus pemenuhan hak dari yang bersangkutan untuk melakukan pembelaan atasperbuatannya, tuturnya.
Selanjutnya, usai dicopot dari tugasnya, Bupati Gowa meminta oknum Satpol PP pemukul pasangan pemilik warkop itu untuk fokus menjalani proses hukumnya di Polres Gowa.
Jika nanti diproses hukum yang dijalani pelaku sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), maka akan dilihat hukuman selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.
"Berdasarkan aturan diatas, Pemkab akan meninjau status kepegawaiannya jika sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Di PP No 17/2020 berbunyi "Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana"," tulis sang Bupati Gowa.
Dia melanjutkan, saat ini, PJ Sekda Gowa, juga telah dia berikan teguran atas jabatannya sebagai Sekda Gowa.
"Keputusan ini Sy ambil berdasarkan kewenangan saya sebagai Kepala Daerah.
Keputusan ini sekaligus sebagai warning bagi perangkat pemerintahan dalam menjalankan tugas-tugasnya. Terima kasih, salama'ki," tegas Bupati Gowa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/aksi-oknum-satpol-pp-kabupaten-gowa.jpg)