Mardani Hamdan Terancam 5 Tahun Penjara, Oknum Satpol PP Penyerang Ibu Hamil Ditetapkan Tersangka
Mardani Hamdan yang berprofesi sebagai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gowa resmi ditetapkan tersangka karena memukul pasutri saat razia PPKM
TRIBUNBATAM.id - Mardani Hamdan berprofesi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gowa resmi tersangka.
Mardani Hamdan mendadak viral saat aksinya melakukan penganiayaan ibu hamil pemilik warung kopi (warakop).
Ulah beringasnya menyerang pasangan suami-istri (pasutri) pemilik warkop di Panciro Gowa dengan cepat viral.
Pasutri yang tak terima dianiaya lantas melakukan visum dan melapor ke Polres Gowa pada Kamis (15/7/2021).
Korban penganiayaan yakni Nurhalim (26) dan istrinya Amriana (34), pemilik warkop di Panciro.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi berupa rekaman CCTV, dua barang bukti visum dan tempat duduk.
Baca juga: Wanita Pemilik Warkop yang Dipukul Satpol PP Ternyata Tak Hamil, Diungkap Petugas Medis
Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin Pulungan saat menggelar jumpa pers di Halaman Mapolres Gowa, Jalan Syamsuddin Tuntu, Kecamatan Somba Opu, Jumat (16/7/2021) mengatakan, penetapan tersangka setelah penyidik menggelar gelar perkara.

"Pelaku telah ditetapkan tersangka setelah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan dan setelah gelar perkara," tambah AKBP Tri Goffarudin Pulungan.
Saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa enam orang saksi dalam kasus tersebut.
Sementara korban penganiayaan, Riana belum menjalani pemeriksaan.
Saat ini, Riana masih menjalani perawatan medis.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 351 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sekedar diketahui, video penganiayaan yang dilakukan anggota Satpol PP Gowa, Mardani Hamdan sempat viral dimedia sosial.
Baca juga: Aparat Masih Pakai Kekerasan Saat PPKM Darurat Disebut Tidak Paham Aturan
Sementara itu, seorang warganet membagikan cerita masa lalu Mardani Hamdan.
Salah satu adalah Ketua Pengurus Wilayah Gerakan Pemuda Kakbah Sulsel, Faizal Salahuddin Maroa.