Suami Uut Permatasari Tindak Tegas Satpol PP Gowa, Mardani Hamdan jadi Tersangka
Suami Uut Permatasari, AKBP Tri Goffarudin Pulungan yang menjabat sebagai Kapolres Gowa menindak tegas oknum Satpol PP.
Sementara korban penganiayaan, Riana belum menjalani pemeriksaan.
Saat ini, Riana masih menjalani perawatan medis.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 351 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sekedar diketahui, video penganiayaan yang dilakukan anggota Satpol PP Gowa, Mardani Hamdan sempat viral dimedia sosial.
Mardani Hamdan menganiaya pasangan suami-istri (Pasutri) pemilik warkop di Panciro Gowa.
Pasutri melapor ke Polres Gowa pada hari Kamis (15/7/2021).
Korban penganiayaan ada dua orang yaitu Nurhalim (26) dan istrinya Amriana (34).
Ia merupakan pemilik warkop di Panciro.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi berupa rekaman CCTV, dua barang bukti visum dan sebuah tempat duduk.
Sosok Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin Pulungan
Melansir TribunManado.co.id, AKBP Tri Goffarudin Pulungan terpilih menggantikan Kapolres Gowa sebelumnya, AKBP Budi Susanto yang telah berakhir masa jabatanya.
AKBP Tri Goffaruddin Pulungan diketahui sebelumnya menjabat sebagai kasubbagpimtajas Korsis Sespimmen Sespim Lemdiklat Polri
Ia ulusan alumni Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2000.
AKBP Tri Goffarudin Pulungan, mempersunting wanita bernama asli Utami Suryaningsih atau Uut Permatasari pada 16 Februari 2015 silam.
Keduanya pun dikaruniai seorang anak lelaki bernama Rafif Athallah Pulungan.
Usai menggelar acara resepsi yang kedua di Jakarta, Uut Permatasari membeberkan awal mula dirinya kenal dengan sosok Kompol Tri Goffarudin Pulungan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/uut-permatasari-dan-suaminya-kapolres-gowa.jpg)