Suami Uut Permatasari Tindak Tegas Satpol PP Gowa, Mardani Hamdan jadi Tersangka
Suami Uut Permatasari, AKBP Tri Goffarudin Pulungan yang menjabat sebagai Kapolres Gowa menindak tegas oknum Satpol PP.
TRIBUNBATAM.id - Suami Uut Permatasari menindak tegas oknum Satpol PP yang memukul pasutri pemilik warkop di Gowa.
Sosok suami Uut Permatasari memang bukan orang sembarangan.
Dia adalah AKBP Tri Goffarudin Pulungan yang belum lama ini menjabat sebagai Kapolres Gowa.
Terkait kasus ini, sang Kapolres pun langsung menetapkan oknum Satpol PP bernama Mardani Hamdan itu sebagai tersangka.
Meski demikian, Mardani Hamdan belum ditahan.
Sebabm berkas penahannya masih belum lengkap.
Aksi tegas suami Uut Permatasari ini pun menjadi sorotan publik.
Pukul pemilik warkop yang tengah hamil
Aksi main tangan yang dilakukan Mardani Hamdan sebelumnya sempat viral di media sosial.
Bahkan tak sedikit yang mengecam aksi brutal oknum Satpoll tersebut.
Oknum Satpol PP Kabupaten Gowa, Mardani Hamdan ditetapkan tersangka kasus tindak penganiayaan terhadap pemilik Warung Kopi (Warkop) di Gowa.
Penganiayaan dilakukan saat razia Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.
Hal itu disampaikan Kapolres Gowa, AKBP Tri Goffarudin Pulungan saat menggelar jumpa pers di Halaman Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tuntu, Kecamatan Somba Opu, Jumat (16/7/2021).
Penetapan tersangka setelah penyidik menggelar gelar perkara.
"Pelaku telah ditetapkan tersangka setelah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan dan setelah gelar perkara," tambah AKBP Tri Goffarudin Pulungan.
Saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa enam orang saksi dalam kasus tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/uut-permatasari-dan-suaminya-kapolres-gowa.jpg)