CORONA KEPRI
Covid-19 Anambas Tambah 50 Kasus Baru Dalam Tiga Hari Sejak 15 Juli 2021
Meski terdapat penambahan kasus baru, angka pasien sembuh corona di Anambas diketahui juga terus bertambah.
ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Jumlah kasus baru Covid-19 di Anambas bertambah 50 hanya dalam tiga hari.
Penambahan ini dihimpun satgas covid-19 sejak 15 Juli 2021.
Meski terdapat penambahan kasus baru, angka pasien sembuh corona diketahui juga terus bertambah.
Data satgas covid-19, terdapat penambahan 25 pasien sembuh corona yang diperbolehkan pulang serta beraktivitas.
Saat ini data kasus covid-19 di Kabupaten Kepulauan Anambas sudah mencapai 1.113 kasus.
Sebanyak 956 orang dinyatakan sembuh, 132 terkonfirmasi positif covid-19, dan meninggal dunia 25 orang.
Adapun pasien yang saat ini menjalani isolasi mandiri di rumah sebanyak 80 pasien, isolasi di rumah tahanan Polres Anambas 4 pasien.

Lokasi Matak Base 6 pasien, Dive Resort 20 pasien, Diven Selam Resort 9 pasien, isolasi terpadu Payamaram tingkat desa 1 pasien.
Isolasi terpadu Payamaram tingkat Kecamatan 4 pasien, UPT RSUD Tarempa 6 pasien, dan UPT RSUD Jemaja 1 pasien.
Ketua Satgas covid-19, Abdul Haris mengucapkan terima kasih kepada pasien-pasien yang sudah selesai karantina.
"Kami ucapkan terima kasih kepada pasien covid-19 yang sudah selesai karantina beserta seluruh keluarga yang telah mendukung proses karantina dan pemantauan kepada pasien tersebut," ujar Bupati Anambas itu, Minggu (18/7/2021).
Bupati Anambas Abdul Haris tak bakal memberika izin cuti kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Anambas saat libur bersama.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan keputusan Presiden demi memutus mata rantai penyebaran covid-19.
Meski demikian, terdapat pengecualian terkait pemberian izin cuti ini.
Misalnya untuk pegawai yang cuti melahirkan, sakit atau cuti alasan penting.
Baca juga: Stok Vaksin Menipis, Besok Ada Kegiatan Vaksinasi Corona di RSUD Tarempa Anambas
Baca juga: Seorang Pasien Covid-19 di Anambas Meninggal, 3 Hari Kasus Baru Tambah 39 Orang
"Ini sesuai dengan keputusan presiden mengenai cuti bersama, Kepala Daerah tidak memberikan izin cuti bagi seluruh ASN, kita harus taati ini demi memutus mata rantai penyebaran covid-19," tegas Abdul Haris, Minggu (18/7/2021).
Pihaknya juga mengeluarkan surat edaran pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah, khususnya Jelang Hari Raya Idul Adha 1442 H.
Aparatur Sipil Negara yang melakukan perjalanan ke luar daerah jika ada tugas dinas yang bersifat penting dan tidak bisa ditunda dengan memperoleh surat tugas ditanda tangani pejabat eselon II.
Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris menegaskan ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kepulauan Anambas tidak diperbolehkan untuk mudik apabila tidak dalam keadaan mendesak terkait pekerjaan.
"ASN dan keluarganya dilarang berpergian keluar daerah atau mudik selama berlaku penetapan kedaruratan covid-19," ucap Bupati Anambas itu.
Pegawai Pemkab Anambas yang melaksanakan kegiatan bepergian ke luar daerah, menurutnya harus memperhatikan syarat-syarat yang telah ditetapkan.

Terlebih tiga daerah di Kepri saat ini menjadi zonasi penyebaran covid-19 dengan risiko tinggi.
Tiga wilayah itu di antaranya Tanjungpinang, Batam, dan Bintan.
Daerah ini pula yang kerap menjadi tujuan ASN Pemkab Anambas selama bepergian.
Sementara itu ASN yang melaksanakan perjalanan dinas daerah wajib mengikuti Rapid Test Antigen.
Sedangkan bagi ASN yang sudah selesai melakukan perjalanan dinas dari luar daerah harus karantina mandiri selama lima hari dengan status kerja dari rumah (WFH) dilanjutkan dengan Rapid Test Antigen.(TribunBatam.id/Rahma Tika)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Corona Kepri