NARKOBA DI ANAMBAS

Polres Anambas Serukan Program Rehabilitasi Bagi Pecandu Narkoba Agar Sembuh

Polres Anambas serukan pecandu narkoba rehabilitasi agar sembuh dari kecanduan barang terlarang itu.

TribunBatam.id/Istimewa
NARKOBA DI ANAMBAS - Wakapolres Kepulauan Anambas, Kompol Shallahuddin, S.H mengimbau bagi para pecandu melapor untuk ikuti program rehabilitasi di Polres Anambas dan BNN Provinsi Kepri, Rabu (12/11/2025). 

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Anambas menegaskan komitmennya untuk memerangi penyalahgunaan narkoba di Anambas.

Wakapolres Kepulauan Anambas, Kompol Shallahuddin, S.H mengatakan, pihaknya kini tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga mengedepankan langkah penyelamatan melalui program rehabilitasi.

Menurutnya, kasus penyalahgunaan narkoba di Anambas masih terjadi hampir setiap bulan.

Kondisi ini, menunjukkan bahaya narkoba sudah merambah hingga ke pelosok daerah dan mengancam generasi muda.

"Hampir setiap bulan ada saja warga yang diamankan karena penyalahgunaan narkoba. Ini menandakan bahaya narkoba sudah sangat dekat dengan lingkungan kita," ujar Wakapolres Anambas, Rabu (12/11/2025)

Melihat situasi ini, Polres Anambas mengimbau masyarakat, khususnya yang terjerat narkoba, agar tidak takut melapor ke kepolisian.

Ia memastikan bahwa pecandu yang datang secara sukarela tidak akan diproses secara hukum, melainkan akan dibantu untuk menjalani rehabilitasi.

"Kami ingin masyarakat tahu, kalau datang dengan niat ingin sembuh, jangan takut. Datang saja ke kami. Ini bukan penindakan, tapi penyelamatan," jelasnya.

Shallahuddin menjelaskan, program rehabilitasi ini merupakan kolaborasi pihaknya dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) di Batam.

Program ini, bentuk pendekatan humanis yang dijalankan Polres Anambas untuk menekan angka ketergantungan narkoba di masyarakat.

Pecandu yang melapor akan terlebih dahulu menjalani asesmen untuk mengetahui tingkat kecanduannya.

Nantinya, hasil asesmen tersebut menjadi dasar bagi tim kepolisian dan tenaga kesehatan untuk menentukan langkah rehabilitasi yang tepat.

Jika tingkat ketergantungan dinilai berat, pecandu akan dirujuk ke BNN Provinsi Kepri di Batam untuk menjalani rehabilitasi intensif sekitar tiga minggu.

Sedangkan bagi yang kecanduannya ringan, cukup menjalani rehabilitasi rawat jalan di Anambas.

"Dari hasil asesmen itu nanti kami tentukan apakah cukup dirawat jalan di sini atau perlu dirujuk ke BNN Provinsi Kepri di Batam," ucapnya.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved