Provinsi Kepri Jadi Sorotan Pemerintah Pusat Karena Anggaran Covid-19 Tak Terserap

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat teguran tertulis kepada 19 provinsi terkait penyerapan anggaran penanganan Pandemi Co

Editor: Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM
Mendagri Tito Karnavian di Istana Wakil Presiden, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (15/11/2019) 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Pemerintah pusat soroti 19 Provinsi di Indonesia karena anggaran penanganan Covid-19 tidak terserap.

Dalam 19 provinsi tersebut, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) salah satunya.

Provinsi Kepri kini menjadi sorotan pusat dan masuk dalam 19 daftar daerah yang dikeluarkan oleh Mendagri.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat teguran tertulis kepada 19 provinsi terkait penyerapan anggaran penanganan Pandemi Covid-19.

Mendagri menegaskan surat teguran tertulis ini termasuk salah satu surat teguran yang keras, karena jarang dikeluarkan.

Teguran tertulis disampaikan Mendagri pada Sabtu (17/7/2021).

Adapun 19 provinsi yang mendapat teguran tertulis Mendagri tersebut yakni;

1. Provinsi Aceh

2. Sumatera Barat

3. Kepulauan Riau

4. Sumatera Selatan

5. Bengkulu

6. Kepulauan Bangka Belitung

7. Jawa Barat

8. Yogyakarta

9. Bali

10. Nusa Tenggara Barat

11. Kalimantan Barat

12. Kalimantan Tengah

13. Sulawesi Selatan

14. Sulawesi Tengah

15. Sulawesi Utara

16. Gorontalo

17. Maluku

18. Maluku Utara

19. Papua.

Menurutnya dengan dikeluarkan surat teguran itu agar kepala daerah dapat memahami ada sejumlah dana yang diperuntukan bagi penanganan Covid-19 di daerah.

Menurut Tito dana untuk penanganan Covid-19 di daerah sudah tersedia.

Akan tetapi belum direalisasikan untuk kegiatan terkait, di antaranya untuk insentif tenaga kesehatan.

"Ini supaya kepala daerah memahami, karena bisa saja kepala daerah tidak tahu, karena yang lebih paham adalah Bapeda atau badan keuangannya atau BPKAD," ujarnya.

Dengan dikeluarkannya surat teguran resmi tersebut diharapkan kepala daerah dapat segera menyalurkan realokasi yang disampaikan Menteri Keuangan sebesar 8 persen.

Termasuk terkait insentif tenaga kesehatan dan dana bantuan operasional kesehatan tambahan yang bisa digunakan dalam rangka penanganan pandemi covid-19.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved