CORONA KEPRI

Pemprov Kepri Gelontorkan Dana Rp 7,9 M, Bayar Insentif Nakes yang Tangani Covid

Plt Kepala BPKAD Kepri Venni Meitaria menyebut dari total Rp 17,2 M dana untuk insentif nakes covid-19, sudah dibayarkan sebesar Rp 7,926 miliar

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Muhammad Ilham
Foto Gubernur Kepri, Ansar Ahmad beberapa waktu lalu. Ansar menegaskan pihaknya tidak pernah menahan pembayaran insentif tenaga kesehatan daerah (innakesda) yang menangani covid-19. 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad menyatakan tidak pernah menahan pembayaran insentif tenaga kesehatan daerah (innakesda).

Pasalnya itu merupakan hak yang harus segera dibayarkan. Pemprov Kepri sudah mengganggarkannya dan Gubernur selalu mengingatkan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk memperhatikan hal tersebut.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan, rumah sakit beserta tenaga kesehatan di dalamnya merupakan benteng pertahanan terakhir dalam “perang” melawan COVID-19.

Karena itu ia selalu memastikan semua tenaga kesehatan dalam kondisi fit dan siap tempur dalam melaksanakan pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang terpapar COVID-19. Sehingga pemberian insentif merupakan salah satu upaya Pemprov Kepri dalam meningkatkan kekuatan moril tenaga kesehatan.

Lebih lanjut, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kepri, Venni Meitaria Detiawati mengatakan, pada Tahun Anggaran 2021 Pemprov Kepri pada awalnya telah menganggarkan innakesda penanganan Covid-19 sebesar Rp 2,520 miliar, akan tetapi anggaran tersebut tidak mencukupi.

Baca juga: Dana Covid-19 Baru Dipakai 11 Persen, Anggota DPD: Percepat Vaksin & Bayar Insentif Nakes

Baca juga: JIKA Insentif Nakes Covid-19 Batam tak Dibayar, Walikota Ancam Tahan Insentif Pegawai Lain

Dengan terbitnya PMK 17 Tahun 2021, anggaran innakesda tidak lagi bersumber dari BOK-Tambahan, tetapi bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU). Sehingga Pemprov Kepri menambah anggarannya menjadi Rp 17,283 miliar sesuai amanat PMK tersebut.

Dari jumlah anggaran tersebut, digunakan untuk membayar kekurangan pembayaran innakesda penanganan Covid-19 Tahun Anggaran 2020.

Saat itu anggarannya tidak tercukupi melalui alokasi BOK Tambahan dari Pusat pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp 4,5 miliar. Sisanya untuk pembayaran innakesda Covid-19 Tahun Anggaran 2021.

"Anggarannya tersedia, dan Pemprov Kepri sudah merealisasikan pembayarannya. Kita sama sekali tidak menahan atau menunda-nunda pembayarannya," kata Venni.

Venni menjelaskan lebih rinci, bahwa sampai saat ini sudah merealisasikan pembayaran innakesda penanganan Covid-19 sebesar Rp 7,926 miliar atau sekitar 46 persen dari total yang dianggarkan termasuk di dalamnya penyelesaian kekurangan bayar innakesda tahun anggaran 2020.

Menyangkut teguran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terhadap 19 Provinsi di Indonesia, termasuk Kepri yang dinilai menahan anggaran innakesda, menurut Venni, teguran tersebut dinilai wajar karena Pemprov Kepri belum mengirimkan laporan realisasi ke Kemendagri per tanggal 15 Juli 2021.

Sementara Mendagri mengeluarkan teguran tertulis tanggal 16 Juli 2021 atau selisih sehari, dan disiarkan live melalui youtube.

"Bisa jadi laporan yang kita sampaikan belum terupdate, hal tersebut dapat kita maklumi.

Selanjutnya terhadap teguran tersebut Gubernur Kepri telah menyampaikan klarifikasi melalui surat yang dikirimkan kepada Menteri Dalam Negeri pada 19 Juli 2021 tentang realisasi insentif tenaga kesehatan penanganan Covid-19.

"Naif sekali jika Pemprov Kepri menahan dana innakesda. Sementara bidang kesehatan menjadi salah satu yang tertuang dalam tujuh prioritas pembangunan Kepri.

Dan jika ada unsur menahan, tentu Gubernur dan Wakil Gubernur menjadi orang pertama yang akan menegur OPD terkait, sebelum keluar teguran dari pemerintah pusat," pungkas Venni.

(Tribunbatam.id/endrakaputra)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Corona Kepri

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved