CORONA KEPRI
PPKM Mikro Natuna, Pemkab Salurkan Bantuan bagi Pedagang Pantai Piwang
Bupati Natuna Wan Siswandi menyerahkan secara simbolis bantuan kepada 35 pedagang di Pantai Piwang yang terdampak PPKM Mikro, Minggu (18/7).
Penulis: agus tri | Editor: Dewi Haryati
Laporan Kontributor Tribunbatam.id di Natuna, Wina
NATUNA, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Kabupaten Natuna memberikan bantuan finansial kepada pedagang kawasan Pantai Piwang yang terdampak penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.
Bantuan yang disalurkan melalui rekening setiap pedagang itu, diserahkan secara simbolis oleh Bupati Natuna Wan Siswandi pada Minggu (18/7/2021) sore di Pantai Piwang.
Bantuan diberikan sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Kepri. Yakni diberikan kepada pedagang Usaha Kecil Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang terganggu usahanya karena dibatasi jam operasional.
"Aturan sementara ini usaha mereka boleh buka, tetapi harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Yakni boleh melayani pembeli makan di tempat sampai jam 5 sore. Kemudian sampai jam 8 malam boleh beli, tapi dibawa pulang. Setelah itu mereka harus tutup," jelas Bupati Natuna Wan Siswandi, seusai penyerahan bantuan.
Baca juga: Wali Kota Tanjungpinang Berharap PPKM Darurat Tak Diperpanjang
Bantuan yang diberikan ini sama seperti bantuan bagi pelaku UMKM lainnya. Namun kali ini diberikan khusus bagi para pedagang yang terkena dampak penerapan PPKM Mikro.
"Angka bantuan tidak boleh melebihi angka yang ditetapkan oleh pusat. Pusat kan Rp 2,4 juta selama 4 bulan, jadi perbulannya Rp 600 ribu.
Kalau bulan depan PPKM diperpanjang, mereka akan terima dengan jumlah yang sama," tambah Wan Siswandi.
Penetapan kriteria penerima bantuan juga telah diatur dalam Peraturan Bupati, yakni penerima bantuan selain harus memiliki KTP Natuna, tempat usahanya juga tidak permanen, dan tidak menerima bantuan lain dari pemerintah.
Ada sekitar 58 pedagang di Pantai Piwang yang awalnya didata untuk menerima bantuan. Namun setelah dilakukan verifikasi oleh Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi UKM Natuna, hanya tersisa 35 pedagang saja.
Verivikasi dilakukan sesuai regulasi Peraturan Bupati Natuna, bagi pelaku usaha yang belum pernah terdaftar mendapatkan bantuan pemerintah pusat, provinsi dan daerah.
"35 pedagang tersebut di SK-kan melalui SK Bupati dan sebelum bantuan diberikan dibuat regulasi berupa peraturan bupati terlebih dahulu," jelas Pj Sekda Natuna, Boy Wijanarko.
Sementara itu, pedagang menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemkab Natuna yang telah peduli dengan kondisi ekonomi mereka di tengah penerapan PPKM.
Meski begitu, Siti Mutmainah seorang penerima bantuan mengaku, jumlah yang diterima tidak sebanding dengan modal yang mereka keluarkan untuk sekali berjualan.
"Ya tetap bersyukur, walaupun jumlah ini tidak cukup untuk kami, setidaknya terima kasih pemerintah sudah peduli sama kami rakyat kecil," kata Siti.
Ada hampir 70 pedagang Pantai Piwang yang terdata aktif berjualan di kawasan tersebut. Namun sejak pandemi Covid dan ditambah adanya penerapan PPKM, banyak pedagang yang terpaksa menutup usahanya karena menurunnya penghasilan berjualan. (Tribunbatam.id/Wina)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Corona Kepri