PPPK NATUNA

Pengumuman PPPK Natuna Paruh Waktu Keluar, Pemohon Surat Keterangan Sehat di Puskesmas Membludak

Pengumuman kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Natuna berpengaruh pada layanan di sejumlah faskes

TribunBatam/Birri Fikrudin
PPPK NATUNA - Sejumlah honorer calon PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Natuna saat memadati Puskesmas Ranai untuk mendapatkan surat keterangan sehat, Rabu (17/9/2025). 

TRIBUNBATAM.id, NATUNA - Pengumuman kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), berpengaruh pada layanan di sejumlah fasilitas kesehatan.

Hal itu terlihat dari meningkatnya permintaan surat keterangan sehat, yang menjadi salah satu berkas wajib bagi 2.260 calon PPPK yang dinyatakan lulus.

Pantauan TribunBatam.id pada Rabu (17/9/2025), salah satunya pelayanan Puskesmas Ranai, Kecamatan Bunguran Timur, dipadati ratusan honorer yang antre sejak pagi.

Mereka rela berdesakan mendaftarkan diri, untuk menunggu giliran menjalani pemeriksaan dan mendapatkan surat keterangan sehat.

"Surat keterangan sehat ini syarat yang harus kami unggah. Karena waktunya singkat, saya pagi-pagi sudah datang ke puskesmas," ujar Rizal, salah satu honorer yang ikut antre.

Kepala Puskesmas Ranai, Nazri mengungkapkan, lonjakan permintaan surat kesehatan terjadi sehari setelah kelulusan PPPK paruh waktu diumumkan.

“Sejak kemarin itu pengajuan meningkat drastis. Pada Selasa tercatat 420 pemohon, hari ini sudah 211 orang hingga siang. Semuanya gratis,” ungkapnya.

Hal senada disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna, Hikmat Aliansyah.

Ia menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan seluruh puskesmas agar pelayanan surat keterangan sehat untuk calon PPPK paruh waktu diprioritaskan.

"Pelayanan surat keterangan sehat untuk PPPK paruh waktu ini tidak dipungut biaya alias gratis. Seperti di Puskesmas Ranai itu menyediakan ruang khusus agar prosesnya lancar, karena peserta membeludak," kata Hikmat.

Menurutnya, pemeriksaan hanya meliputi pemeriksaan dasar seperti tekanan darah, berat dan tinggi badan, serta beberapa pemeriksaan lain.

"Pelayanan ini kami maksimal untuk mempermudah para honorer, karena batas waktu unggah berkasnya hanya sampai 22 September," pungkas Hikmat. (TribunBatam.id/Birri Fikrudin)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved