Siapa sebenarnya yang Berhak Menerima Daging Kurban Pada Hari Raya Idul Adha?
Kriteria yang berhak menerima daging kurban pada Hari raya Idul Adha atau hari raya kurban
TRIBUNBATAM.id - Idul Adha atau juga sering disebut hari raya kurban merupakan salah satu hari besar agama Islam yang jatuh pada tanggal 10 Dzulhijjah.
10 Dzulhijjah merupakan puncak ibadah jai yang dilaksanakan oleh umat Islam seluruh dunia.
Karena itu tidak heran di Indonesia sering disebut dengan lebaran haji.
Hari raya Idul Adha juga identik dengan hari raya kurban karena pada hari itu umat Islam dianjurkan menyembelih hewan kurban.
Hewan kurban yang disembelih kemudian dagingnya dibagi-bagikan kepada masyarakat yang dianggap membutuhkan.
Baca juga: Raffi Ahmad Kurban 10 Ekor Sapi untuk Idul Adha, Perekornya Seharga Mobil
Daging kurban yang dibagikan kepada masyarakat harus sesuai aturan dan diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya.
Ustaz M Hasbullah Agus Sumarno, Penyuluh Agama Islam Kemenag Surakarta menjelaskan orang-orang yang berhak menerima pembagian daging kurban.
"Ini dikiaskan dengan pembagian zakat fitrah, artinya dalam zakat fitrah itu kan ada mustahiknya, adalah yang berhak menerima," jelas Ustaz Hasbullah dikutip Tribunbatam.id dari tayangan Youtube Tribunnews.com.
Berikut ini adalah golongan yang berhak menerima daging kurban seperti dipaparkan Ustaz M Hasbullah Agus Sumarno:
1. Fakir
Fakir ialah orang yang tidak bisa makan dalam sehari. Misalnya ketika pagi ia bisa makan, namun ketika siang belum tentu bisa makan.
2. Miskin
Miskin adalah orang yang hari ini bisa makan, namun untuk esok hari belum tentu bisa makan.
3. Gharim
Gharim adalah orang yang sedang terlilit utang dan pada saat itu ia membutuhkan santunan atau bantuan. Maka ketika ada pembagian hewan kurban orang itu berhak menerima.
4. Ibnu Sabil
Orang yang sedang perjalanan dalam kegiatan dakwah atau kegiatan untuk beribadah dan pada saat itu ia membutuhkan bantuan.
5. Mualaf
Mualaf adalah orang yang baru masuk agama Islam. Tujuan memberikan daging kurban kepada mualaf adalah agar ia semakin memiliki antusias dan motivasi, serta agar imannya bertambah kuat.
Baca juga: BESOK Umat Muslim Rayakan Idul Adha, Walikota Batam Ingatkan Aturan Shalat Ied di Rumah
6. Amil
Amil ialah seluruh panitia yang berperan dalam pelaksanaan penyembelihan hewan kurban. Amil memiliki bagian untuk mendapatkan daging kurban.
Dilansir dari Bangkapos.com dari laman Baznas.go.id, ada 2 golongan lain yang berhak menerima daging kurban, yakni shohibul qurban dan tetangga, teman serta kerabat.
Shohibul qurban adalah orang yang berkurban berhak mendapatkan 1/3 daging kurban. Dalam Hadis Riwayat Ahmad, Nabi Muhammad SAW bersabda “Jika di antara kalian berqurban, maka makanlah sebagian qurbannya” (HR Ahmad).
Namun ada yang perlu diingat, bahwa orang yang berkurban tidak boleh menjual kurban bagiannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit.
Daging kurban juga boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meski mereka berkecukupan. Besarnya daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian.
SUMBER : BangkaPos.com