Kejadiaan di Pamulang, Viral Oknum Satpol PP Bentak Wanita dan Ancam Pemilik Angkringan

Seorang wanita dan pemilik angkringan di Pamulang mendapatkan ancaman oleh oknum Satpol PP

Handover/Instagram
Viral video Satpol PP bentak wanita saat menertibkan angkringan di Pamulang. 

Namun, seorang petugas Satpol PP Tangerang Selatan yang lainnya malah bertanya tujuan Shofwan merekam video.

"Ada satu petugas Satpol PP nyamperin, nanya, 'Mau naikin ke media?'. Saya bilang, 'Saya video ini buat antisipasi adanya kekerasan atau tidak'," paparnya.

Petugas tersebut lantas mengancam bakal mengangkut Shofwan jika video rekamannya tersebar di media sosial.

"Lalu beliau menyatakan dengan suara keras sesuai video, 'Besok kalau naik media, dianya aja bawa'," ungkap dia.

Shofwan pun langsung terdiam saat mendapatkan ancaman tersebut.

Tak lama kemudian, ada seorang petugas lain yang bertanya kepada Shofwan perihal lapak itu akan ditutup pukul berapa.

Dia kemudian menjawab bakal menutup lapaknya sekitar pukul 22.00 atau 23.00 WIB.

Setelah itu, seluruh personel yang melakukan penertiban langsung meninggalkan lapak Shofwan.

Shofwan menyatakan, setidaknya ada dua petugas Satpol PP Tangerang Selatan yang membentaknya dan Hamidatur.

Kedua petugas itu tidak mengenakan pakaian dinas harian (PDH), melainkan mengenakan kaus berwarna oranye dan bertulisan 'Satpol PP' di bagian punggungnya.

"Bajunya di belakang tulisannya 'Satpol PP', enggak pakai PDH. Seragamnya sama-sama menggunakan kaus oranye," paparnya.

Shofwan berpendapat, penertiban yang dilakukan secara kasar itu bukanlah hal yang baik untuk dilakukan kepada seorang pedagang.

Jika petugas mengimbau perihal penutupan lapak secara lebih sopan, dia bakal menerima hal tersebut.

"Untuk ke pusat jajanan atau UMKM yang menerima take away aja, mohon yang ngasih imbauan lebih sederhana dan intonasinya baik, saya juga terima," ucapnya.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 443/2227/Huk tentang PPKM Darurat Covid-19, jam operasional penjual makanan memang tidak diatur.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved