Pembukaan PPKM Darurat Mulai 26 Juli Jika Trend Covid-19 Turun, Warung Buka hingga Pukul 21.00 WIB
Pemerintah berencana melonggarkan PPKM Darurat mulai Senin (26/7/2021) jika tren penurunan kasus Covid-19 terus terjadi.
TRIBUNBATAM.id - Pemerintah berencana melonggarkan PPKM Darurat mulai Senin (26/7/2021) jika tren penurunan kasus Covid-19 terus terjadi.
Presiden Jokowi menegaskan hal itu Selasa (20/7/2021) malam.
"Jika tren terus menurun, maka 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," ungkap Jokowi dikutip dari siaran langsung YouTube Sekretariat Presiden.
Jokowi mengatakan, pemerintah selalu memantau, memahami dinamika di lapangan dan mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak kebijakan PPKM darurat.
Penerapan PPKM darurat yang dimulai pada 3 Juli 2021 merupakan kebijakan yang tidak bisa dindari yang harus diambil pemerintah meskipun sangat berat.
Baca juga: PPKM Darurat Resmi Diperpanjang hingga 25 Juli 2021
Kebijakan ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di RS.
"Sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien Covid-19, serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya," kata Jokowi.
"Namun alhamdulillah, kita bersyukur, setelah dilaksanakan PPKM darurat, terlihat dari data, penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan," tutur dia.
Jokowi menyebut pembukaan bertahap antara lain pasar tradisional diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.
Kemudian PKL, toko kelontong, pangkas rambut, laundry, bengkel, dan usaha kecil lain diizinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 21.00 WIB
Lalu untuk warung makan, PKL, yang berada di ruang terbuka diizinkan sampai pukul 21.00 WIB.
"Maksimum waktu makan untuk tiap pengunjung 30 menit," ungkap Jokowi.
Adapun sektor lain di esensial dan kritikal dan terkait perjalanan akan dijelaskan terpisah.(tribunbatam)