Jumat, 8 Mei 2026

CORONA KEPRI

Aturan Lengkap Perpanjangan PPKM Sesuai Surat Edaran Gubernur Kepri

Berikut aturan lengkap perpanjangan PPKM sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur Kepri hingga 25 Juli 2021.

Tayang:
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Istimewa
Gubernur Kepri Ansar Ahmad memantau pelaksanaan Vansinasi di SMAN 1 Bunguran Timur belum lama ini. Gubernur Kepri mengeluarkan surat edaran yang mengatur tentang perpanjangan PPKM. Foto diambil kontributor TribunBatam.id di Natuna, Jaliyah. 

1) Kabupaten Bintan; dan

2) Kabupaten Natuna.

c. Bupati/Wali Kota sepanjang tidak termasuk pada huruf a dan b menetapkan dan mengatur PPKM berbasis Mikro di masing-masing
wilayahnya pada tingkat Kecamatan, Desa dan Kelurahan sampai dengan tingkat RT/RW.

2. Pengaturan PPKM Mikro pada wilayah Kabupaten/Kota yang ditetapkan sebagai kriteria level 4 (empat) sebagaimana pada angka 1 huruf a dengan ketentuan sebagai berikut:

a. pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi,
Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online;

b. pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100%
(seratus persen) work from home (WFH);

c. pelaksanaan pada sektor:

1) Esensial, seperti:

a ) keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer));

b ) pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);

c ) teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;

d ) perhotelan non penanganan karantina; dan

e ) industri orientasi ekspor, pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas
Kegiatan Industri (IOMKI), dapat beroperasi dengan ketentuan:

1. untuk huruf a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh) persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% (dua puluh lima) persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung
operasional;

2. untuk huruf b) sampai dengan huruf d) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh) persen staf; dan

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved