Jumat, 8 Mei 2026

CORONA KEPRI

Aturan Lengkap Perpanjangan PPKM Sesuai Surat Edaran Gubernur Kepri

Berikut aturan lengkap perpanjangan PPKM sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur Kepri hingga 25 Juli 2021.

Tayang:
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Istimewa
Gubernur Kepri Ansar Ahmad memantau pelaksanaan Vansinasi di SMAN 1 Bunguran Timur belum lama ini. Gubernur Kepri mengeluarkan surat edaran yang mengatur tentang perpanjangan PPKM. Foto diambil kontributor TribunBatam.id di Natuna, Jaliyah. 

3. untuk huruf e) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh) persen staf hanya difasilitas produksi/pabrik, serta 10% (sepuluh) persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional,

2) Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25%
(dua puluh lima persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;

3) Kritikal seperti:

a ) kesehatan;

b ) keamanan dan ketertiban masyarakat;

c ) penanganan bencana;

d ) energi;

e ) logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat;

f ) makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan;

g ) pupuk dan petrokimia;

h ) semen dan bahan bangunan;

i ) obyek vital nasional;

j ) proyek strategis nasional;

k ) konstruksi (infrastruktur publik);

l ) utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah), dapat beroperasi dengan ketentuan:

Sumber: Tribun Batam
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved