CORONA KEPRI
Aturan Lengkap Perpanjangan PPKM Sesuai Surat Edaran Gubernur Kepri
Berikut aturan lengkap perpanjangan PPKM sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur Kepri hingga 25 Juli 2021.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
3. untuk huruf e) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh) persen staf hanya difasilitas produksi/pabrik, serta 10% (sepuluh) persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional,
2) Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25%
(dua puluh lima persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;
3) Kritikal seperti:
a ) kesehatan;
b ) keamanan dan ketertiban masyarakat;
c ) penanganan bencana;
d ) energi;
e ) logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat;
f ) makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan;
g ) pupuk dan petrokimia;
h ) semen dan bahan bangunan;
i ) obyek vital nasional;
j ) proyek strategis nasional;
k ) konstruksi (infrastruktur publik);
l ) utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah), dapat beroperasi dengan ketentuan:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/bupati-natuna-wan-siswandi-dampingi-gubernur-kepri.jpg)