Jual Putrinya Selama 7 Tahun ke Pria Hidung Belang, Hanita Nasution Dihukum 4 Tahun Bui
Vonis terhadap ibu rumah tangga di Sumatera Utara yang telah menjual putrinya selama bertahun-tahun ini diputuskan oleh majelis hakim
Untungnya hakim anggota Merry Dona menyemangati CN. Hakim Merry Dona, meminta agar CN bersikap tenang.
"Apa yang dibilangkan mamak ke kamu sampai mau disuruh mamak untuk bertemu laki laki dan disuruh tidur dengan laki laki," tanya Merry.
Lantas dengan nada terbata-bata, CN menjawab kalau ibunya mengatakan untuk cari makan. "Gak, ada. Mamak bilang ini untuk cari makan. Aku tanya suruh ngapain, kata mama cari laki-laki," katanya.
Atas bujukan ibunya, CN yang mengaku sudah menikah ini, menurut saja. Kemudian oleh ibunya dipertemukanlah dengan laki-laki hidung belang.
"Kami dipertemukan dekat ruko di Jalan Pancing, laki-lakinya dua orang. Kemudian dibawa ke hotel," kata korban.
Hakim Merry Dona lalu menanyakan korban, apakah ada tarif tertentu yang dipatok ibunya saat menjual dirinya ke lelaki.
"Ada bu, Rp350 ribu," jawab korban sembari menangis.
Baca juga: Bukan Hanya Membunuh Gadis yang Dirudapaksanya, Oknum Polisi Ini Ikut Ancam Sang Istri Pakai Keris
Namun, kata korban, uang tersebut bukanlah untuk dirinya melainkan, diambil ibunya kembali dengan alasan untuk biaya makan.
CN mengaku sebenarnya tak mau melakukan pekerjaan itu. Namun ia takut dengan ibunya. Ia mengaku tak mau melawan karena takut berdosa.
"Masak seorang ibu kandung menjual anaknya kandungnya seperti ini. Sebenarnya kamu benci gak dengan dia," timpal hakim Merry Dona.
Sembari berlinang air mata, CN menjawab kalau ia benci, namun takut menolak permintaan ibunya. "Sebenarnya benci bu, tapi takut dosa," kata CN.
Sebelumnya, mengutip dakwaan Jaksa menuturkan, perkara ini bermula pada Januari 2021 lalu. Terdakwa HSN didatangi oleh lelaki hidung belang yang mencari jasa pelayanan seks.
Kemudian terdakwa ke luar dari kamar hotel dan menunggu korban yang sedang melayani lelali di lobi hotel.
Baca juga: Pacar Otaki Gadis ABG 17 Tahun Dirudapaksa Tiga Pria di Gubuk
Namun, pada saat terdakwa sedang menunggu, datang petugas kepolisian Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Kemudian petugas kepolisian Polrestabes Medan menemukan serta menyita barang bukti uang sebesar Rp 350.000 dari terdakwa yang diakui oleh terdakwa adalah uang yang diterima terdakwa dari lelaki hidung belang sebagai pembayaran tarif jasa pelayanan seks.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/jual-putrinya-selama-7-tahun-ke-pria-hidung-belang.jpg)