Aturan Perjalanan Domestik di Masa PPKM Level 4, Syarat dan Dokumen yang Dipersiapkan

Aturan perjalanan orang dalam negeri dengan moda transportasi darat, laut, udara dan kereta api masih mengikuti aturan Surat Edaran Satgas Covid-19

TribunBatam.id/Endra Kaputra
BANDARA HANG NADIM BATAM - Suasana terminal keberangkatan Bandara Hang Nadim Batam, Rabu (21/7/2021). 

Sementara itu, untuk pelaku perjalanan di luar Jawa dan Bali di semua moda transportasi, tidak diwajibkan untuk mengantongi sertifikat vaksinasi namun tetap harus melampirkan STRP, hasil keterangan negatif RC PCR Test 2x24 jam atau negatif rapid test antige 1x24 jam.

"Selanjutnya untuk para pelaku perjalanan usia dibawah 18 tahun akan ada pembatasan untuk sementara.

Jadi kami mengimbau untuk anak di bawah usia tersebut untuk tidak melakukan perjalanan terlebih dahulu di masa PPKM Darurat ini," ujar Adita. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved