Aturan Perjalanan Domestik di Masa PPKM Level 4, Syarat dan Dokumen yang Dipersiapkan
Aturan perjalanan orang dalam negeri dengan moda transportasi darat, laut, udara dan kereta api masih mengikuti aturan Surat Edaran Satgas Covid-19
TRIBUNBATAM.id - Penerapan PPKM Darurat terus berlanjut. Meski namanya kini menjadi PPKM level 4, pemerintah melanjutkan penerapannya hingga 25 Juli mendatang.
Lalu bagaimana dengan aturan perjalanan domestik jarak dekat dan jarak jauh, apakah ada perubahan atau tetap mengikuti aturan sebelumnya?
Terkait hal itu Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan, aturan perjalanan orang dalam negeri dengan moda transportasi darat, laut, udara dan kereta api masih mengikuti aturan Surat Edaran Satgas Covid-19 No 15 Tahun 2021.
Baca juga: Super Air Jet Bersiap Terbang Perdana Layani 6 Rute Domestik Termasuk Batam
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, mulai 21-25 Juli 2021 aturan tentang perjalanan orang dalam negeri masih mengikuti ketentuan dari SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021 terkait dengan pembatasan masyarakat selama libur Idul Adha yang mulai berlaku pada 17-25 Juli 2021.
"Menindaklanjuti SE No 15 tersebut, kami dari Kemenhub mengeluarkan sejumlah SE di masing-masing moda transportasi," ucap Adita dalam keterangannya, Rabu 21 Juli 2021
Adita menjelaskan, sejumlah SE tersebut diantaranya:
• SE Nomor SE 51 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 43 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.
• SE Nomor 52 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 44 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19.
• SE Nomor SE 53 Tahun 2021 merupakan Perubahan Atas Surat Edaran Nomor SE 45 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
• SE Nomor 54 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Pemerintah Larang Terbang Calon Penumpang Usia di Bawah 18 Tahun hingga 25 Juli 2021
"Keempat SE tersebut sudah mulai berlaku sejak 19 Juli 2021 hingga 25 Juli 2021 sebagai petunjuk pelaksanaan perjalanan menggunakan transportasi umum di semua moda" kata Adita.
Ia juga mengungkapkan, bahwa secara umum keempat SE tersebut mengatur syarat perjalanan baik antar kota maupun di kawasan aglomerasi.
"Kemudian untuk masyarakat yang bekerja di sektor esensial dan kritikal wajib membawa dan menunjukkan dokumen seperti Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan dari Pemda setempat," ucap Adita.
Selain itu, untuk perjalanan antar kota jarak jauh bagi pelaku perjalanan Jawa dan Bali di moda udara selain STRP juga wajib menunjukan sertifikat vaksin dosis pertama, dan hasil tes PCR 2x24 jam.
Untuk moda transportasi darat, laut, dan kereta api wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama dan hasil test Covid-19 melalui metode PCR yang sampelnya diambil 2x24 jam dan rapid test antigen 1x24 jam.