Batam Zona Merah Terapkan PPKM Level 4, Berikut Aturan Lengkap Sesuai Instruksi Mendagri

Tepat Hari Raya Idul Adha atau Selasa (20/7/2021), Kota Batam resmi lepas dari istilah PPKM Darurat dan lanjut menerapkan PPKM Level 4 yang sama ketat

TribunBatam.id/Ian Sitanggang
Pemeriksaan di lokasi penyekatan PPKM Darurat Batam di Simpang SP Plaza, Kecamatan Sagulung, Selasa (13/7/2021). Batam Zona Merah Terapkan PPKM Level 4, Berikut Aturan Lengkap Sesuai Instruksi Mendagri 

TRIBUNBATAM.id - Tepat Hari Raya Idul Adha atau Selasa (20/7/2021), Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) resmi lepas dari istilah PPKM Darurat dan lanjut menerapkan PPKM Level 4 mulai, Rabu (21/7/2021).

Wali Kota Batam M Rudi menyatakan , dalam praktiknya PPKM Level 4 sebenarnya tak jauh berbeda dengan PPKM Darurat.

"Bahkan pelaksanaannya terbilang nyaris sama, malah akan lebih diperketat," terang Rudi, Rabu (21/7/2021).

Seperti penyekatan-penyekatan dan aturan lainnya, sambung Rudi tetap dijalankan selama PPKM Level 4 ini.

Berdasarkan dari data Tim Percepatan Gugus Tugas Covid-19 Batam, pasien positif yang masih dirawat per tanggal 20 Juli 2021 ada 3.447 orang, dengan total pasien 20.102 kasus dan meninggal dunia 464 orang.

"Bahkan Batam keseluruhannya saat ini masih zona merah, namun pasien yang sembuh sudah di angka 16.191 kasus," pungkas Rudi dilansir Kompas.com.

TOLAK PPKM DARURAT - Bawa Bom Molotov saat Unjuk Rasa Tolak PPKM Darurat, Polisi Amankan Perusuh Berbaju Hitam-hitam
TOLAK PPKM DARURAT - Bawa Bom Molotov saat Unjuk Rasa Tolak PPKM Darurat, Polisi Amankan Perusuh Berbaju Hitam-hitam (Tribunjabar)

Adapun penerapan PPKM Level 4 di Batam mengacu pada Intruksi Menteri Dalam Negeri No 23 Tahun 2021.

Di Provinsi Kepulauan Riau, Kota Batam dan Tanjungpinang diberlakukan PPKM Level 4.

Tujuannya tidak lain adalah untuk menekan angka penyebaran Covid-19.

"Tidak ada lagi istilah PPKM Darurat, tapi saat ini PPKM Level 4," kata Rudi saat memimpin rapat di Dataran Engku Putri, Rabu (21/7/2021).

Namun, secara umum PPKM level 4 tidak jauh berbeda dengan PPKM Darurat yang selama 9 hari sudah diberlakukan di Batam.

Pada intinya kata dia adalah membatasi mobilitas atau kegiatan masyarakat.

Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto mengatakan PPKM Level IV ini sama aturannya seperti PPKM Darurat. Hanya namanya yang berubah.

Baca juga: Aturan Lengkap Perpanjangan PPKM Sesuai Surat Edaran Gubernur Kepri

"Apapun namanya isinya tetap sama saja," ujar Nuryanto.

Ia mengimbau apapun kebijakan pemerintah ini, bukan untuk menyulitkan rakyatnya, melainkan demi keselamatan rakyatnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved