Batam Zona Merah Terapkan PPKM Level 4, Berikut Aturan Lengkap Sesuai Instruksi Mendagri

Tepat Hari Raya Idul Adha atau Selasa (20/7/2021), Kota Batam resmi lepas dari istilah PPKM Darurat dan lanjut menerapkan PPKM Level 4 yang sama ketat

TribunBatam.id/Ian Sitanggang
Pemeriksaan di lokasi penyekatan PPKM Darurat Batam di Simpang SP Plaza, Kecamatan Sagulung, Selasa (13/7/2021). Batam Zona Merah Terapkan PPKM Level 4, Berikut Aturan Lengkap Sesuai Instruksi Mendagri 

- Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

- Menunjukkan PCR h-2 untuk pesawat udara serta Antigen (h-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;

- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka (a) dan (b) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan

- Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

15. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar
rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

16. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap diberlakukan.

.

.

.

Baca berita enarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved