KEPRI TERKINI
Kejati Kepri Ajukan Kasasi ke MA, Korupsi Izin Usaha Tambang Bauksit Seret 12 Orang
Dua belas orang ditetapkan penyidik Kejati Kepri berkaitan dengan pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) tahun 2018-2019.
KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan-Operasi Produksi (IUP-OP) tambang bauksit di Pulau Bintan yang ditangani Kejati Kepri masih bergulir.
Meski Pengadilan Negeri atau PN Tanjungpinang telah memberi vonis kepada 12 terdakwa, penyidik Kejati Kepri masih menempuh upaya hukum untuk mengusut tuntas kasus dengan kerugian Negara yang ditaksir mencapai Rp 30 Miliar lebih.
Dua belas orang tersangka yang ditetapkan penyidik Kejati Kepri ini berkaitan dengan pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) untuk penjualan tahun 2018-2019.
Dua di antaranya eks kepala dinas atau Kadis di Kepri.
Mereka yakni Eks Kadis ESDM Kepri, Amjon dan eks Kadis PTSP Kepri, Azman Taufik.
Sementara sepuluh lainnya merupakan petinggi pada sejumlah perusahaan.

Penyidik Kejati Kepri menilai, Amjon sebagai tokoh sentral dari kasus korupsi izin tambang bauksit ini.
Dalam pembacaan amar putusan yang disampaikan Ketua Majelis, Guntur Kurniawan SH didampingi 4 hakim anggota, Kamis (18/3/2021), Amjon divonis 12 tahun penjara dan membayar denda Rp 400 juta, atau subsider 4 bulan penjara.
Tidak membayar Uang Pengganti (UP).
Sementara Azman Taufik divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 400 juta, atau subsider 4 bulan. Tidak membayar UP.
Kejati Kepri Hari Setiyono mengungkapkan, kasus ini masih dalam penanganan bidang pidana khusus.
"Penyidik masih masih mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA)," ungkap pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaaan Agung RI itu, Rabu (21/7).
Kasus korupsi izin tambang bauksit ini, sebelumnya diungkap Kejati Kepri pada awal September 2020.
dugaan penyalahgunaan izin yang mereka lakukan, tidak hanya merugikan keuangan Negara, namun juga kerusakan mineral.
Baca juga: Sidang Korupsi PDAM Tirta Karimun, Terdakwa Sebut Aliran Dana ke DPRD Karimun
Baca juga: Sejarah dan Keunikan Gurun Pasir Bintan, Bekas Penambangan Bauksit Tahun 1980an
Dalam melancarkan aksinya, mereka berniat ingin membangun kolam pemancingan dan perumahan di lokasi yang terdapat kandungan bauksit di dalamnya.
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus ( Asipidsus ) Kejati Kepri, Wagiyo S saat itu mencontohkan, jika dalam usulan pembangunan perumahan hanya 10 meter.
Namun di lapangan diberikan galian jauh dari izin yang diberikan.
Faktanya tidak ada pembangunan dala lokasi itu.
Mereka hanya menjadikannya sebagai modus agar tak terungkap aparat penegak hukum.
Dalam penyampaian kinerja atas penanganan kasus selama smester I tahun 2021 di halaman belakang kantor Kejati Kepri, Hari Setiyono juga mengungkap kinerja bidang pidana khusus lainnya.
Seperti dugaan Korupsi di BUMD Tanjungpinang oleh pidsus Kejari Tanjungpinang dalam tahap penyidikan.
Serta dugaan Korupsi BPHTB di Tanjungpinang sudah masuk pada tahap penuntutan.
Kajati Kepri juga merinci kinerja Bidang Pidana Khusus.

Tahap penyidikan menurutnya juga dilakukan pada dugaan korupsi dana tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Natuna tahun 2011 samapi 2015.
Penyidik juga memberi atensi pada dugaan korupsi lahan milik RRI Tanjungpinang.
"Untuk bagian pidsus di Kejari Batam terakit dugaan pungutan liar di Kantor Dishub Batam masih dalam proses persidangan," ungkapnya.
Sementara pada bidang intelijen, Kejati Kepri menyelidiki terkait keberadaan PT MIPI Bintan.
bagian intelijen Kejati Kepri juga menyelidiki dugaan bansos fiktif serta dugaan korupsi di BUMD Tanjungpinang.
Kemudian dugaan korupsi di BP Batam, layanan listrik, dugaan korupsi Alat Kesehatan di RSUD Karimun, dugaan korupsi dana desa di wilayah Natuna, Lingga dan Bintan.
"Prosesnya masih klarifikasi. Makanya tidak bisa kami sampaikan secara utuh.
Apalagi bagian intelijen sifatnya masih indikasi," ucapnya.
Kajati Kepri Hari Setiyono menegaskan jika pihaknya tidak tebang pilih dalam penegakan hukum.
Dua oknum pegawai kejaksaan yang terjerat dugaan pemerasan kepala desa di Bintan, menurutnya menjadi contoh nyata pihaknya dalam melaksanakan tugas.

"Kejadian itu tentu sudah diberitakan teman-teman media, prosesnya juga sudah penyidikan," tegasnya.
Vonis Terdakwa Korupsi Izin Tambang Bauksit
Sidang agenda putusan ini dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (18/3/2021).
Diketahui, kasus korupsi izin tambang ini menyeret 2 eks kepala dinas atau Kadis di Kepri. Mereka yakni Eks Kadis ESDM Kepri, Amjon dan eks Kadis PTSP Kepri, Azman Taufik.
Serta 10 orang lain yang terlibat.
Dalam sidang putusan ini, Ketua Majelis Hakim ialah Guntur Kurniawan dengan 4 hakim anggota.
Sidang berlangsung di ruang sidang utama Kantor Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang dan berlangsung tertib.
Para terdakwa tidak dihadirkan sesuai protokol kesehatan. Hanya menggunakan video conference dari Rutan Tanjungpinang.
Terhadap putusan majelis hakim ini, Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.
Berikut vonis sejumlah terdakwa:
1. Bobby Satya Kifana, oknum ASN di Pemko Tanjungpinang, dan Wahyu Budi
Majelis hakim memutuskan kedua terdakwa dihukum pidana 6 tahun penjara, denda Rp 400 juta atau subsider 4 bulan.
Selain itu, keduanya dijatuhi hukuman membayar Uang Pengganti (UP) Rp 8,2 miliar lebih atau subsider 3 tahun dan 6 bulan penjara.
2. Arif Rate
Terdakwa divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, subsider 3 bulan penjara, serta membayar UP Rp 2,3 miliar subsider 3 tahun penjara.
Baca juga: Resmi Ditahan Akibat Kasus Tambang Bauksit, Inilah Profil dan Karier Amjon, Mantan Kadis ESDM Kepri
3. M Achmad
Terdakwa divonis 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 300 juta, subsider 3 bulan penjara, serta membayar UP senilai Rp 2,5 miliar, subsider 3 tahun dan 6 bulan.
4. Hary Malonda dan Sugeng
Kedua terdakwa divonis masing-masing 5 tahun 6 bulan penjara, serta denda Rp 300 juta, subsider 3 bulan penjara.
Hari Molanda dan Sugeng juga dihukum untuk membayar UP senilai Rp 7,1 miliar atau subsider 3 tahun dan 6 bulan penjara.
5. Eddy Rasmadi
Terdakwa divonis 5 tahun penjara, denda Rp 300 juta atau subsider 3 bulan penjara, serta membayar UP Rp 1,7 miliar, atau subsider 3 tahun 6 bulan penjara.
6. Amjon
Terdakwa divonis 12 tahun penjara dan membayar denda Rp 400 juta, atau subsider 4 bulan penjara. Tidak membayar UP.
7. Azman Taufik
Terdakwa divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 400 juta, atau subsider 4 bulan. Tidak membayar UP.

8. Djalil
Terdakwa divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 300 juta atau subsider 3 bulan penjara. Selain itu membayar UP Rp 878 juta, atau subsider 3 tahun penjara.
9. Adrian Alamin
Terdakwa divonis pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta, atau subsider 2 bulan penjara. Selain itu membayar UP Rp 613 juta, atau subsider 2 tahun penjara.
10. Junaedi
Terdakwa divonis 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 300 juta, atau subsider 3 bulan penjara. Selain itu membayar UP Rp 1,2 miliar, atau subsider 3 tahun 6 bulan penjara.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Kepri