KORUPSI PDAM TIRTA KARIMUN

Sidang Korupsi PDAM Tirta Karimun, Terdakwa Sebut Aliran Dana ke DPRD Karimun

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi retribusi PDAM Tirta Karimun rencananya kembali digelar Selasa (13/7).

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Yeni Hartati
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksanaan Negeri Karimun atau Kasipidsus Kejari Karimun, Tiyan Andesta, Kamis (8/7/2021). 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Kasus dugaan korupsi PDAM Tirta Karimun menjadi perhatian Kejaksaan Negeri atau Kejari Karimun.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), rencananya akan digelar pada Selasa (13/7) mendatang.

Ini merupakan tindak lanjut dari sidang sebelumnya pada Selasa (6/7) kemarin.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan Direktur Utama PDAM Tirta Karimun Indra Santo dan Kepala Bagian Keuangan Joni Setiawan sebagai tersangka.

Kerugian Negara dari kasus dugaan korupsi retribusi PDAM Tirta Karimun ditaksir Rp 4,9 Miliar.

PDAM KARIMUN - Papan informasi perbaikan pipa PDAM di Jalan Raja Oesman kawasan Kapling-Tebing Kecamatan Karimun, pada Kamis (24/6/2021).
PDAM KARIMUN - Papan informasi perbaikan pipa PDAM di Jalan Raja Oesman kawasan Kapling-Tebing Kecamatan Karimun, pada Kamis (24/6/2021). (TribunBatam.id/Yeni Hartati)

Dalam sidang sebelumnya terungkap jika Joni Setiawan mengeluarkan uang yang diperuntukkan kepada pihak ketiga.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri atau Kasipidsus Kejari Karimun, Tiyan Andesta mengungkapkan, dari keterangan terdakwa Joni Setiawan ada penarikan uang yang dilakukan berdasarkan perintah Dirut PDAM, Indra Santo serta dicairkan melalui kuitansi cek di bank.

Nilai angka yang diberikan juga bervariasi mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 150 juta.

Sementara, pihak ketiga yang dimaksud terdiri dari berbagai pihak seperti dibeberapa instansi hingga oknum pejabat di lingkungan DPRD Karimun.

"Pihak ketiganya itu ada untuk servis beberapa instansi, ASN, anggota dewan.

Dan diketahui dewan pengawas, namun terdakwa tidak menyebutkan nominal angkanya," ungkapnya.

Baca juga: Kelanjutan Kasus Dugaan Korupsi PDAM Karimun, Kejari Masih Tunggu Penghitungan Kerugian Negara

Baca juga: Periksa 13 Saksi, Kejari Karimun Naikkan Status Penyidikan Dugaan Korupsi Retribusi PDAM Karimun

Ia menambahkan, terdapat hutang yang belum dibayar PDAM Tirta Karimun saat kepimpinan mereka.

Seperti gaji karyawan yang belum terbayar, iuran BPJS dan pengeluaran tanpa bukti pendukung.

Kedua terdakwa tidak dapat memenuhi unsur pembuktian terbalik bahwa telah menyetorkan uang kepada pihak ketiga yang dimaksud.

"Bisa jadi justice collaborator. Istilahnya sepanjang dia bisa membuktikan memang diberikan ke pihak-pihak ketiga itu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved