BATAM TERKINI
Hari Anak Nasional 2021, 23 Anak LPKA Batam Dapat Remisi dari Kemenkumham
Tak hanya pemberian remisi saat Hari Anak Nasional, 15 warga di Rutan Batam juga mendapat asimilasi program Kemenkumham.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Hari Anak Nasional 2021 yang diperingati hari ini, Jumat (23/7/2021) disambut riang 23 anak yang berada di Lembaga Pembinaan Khusus Anak atau LPKA Batam.
Mereka mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman antara satu hingga tiga bulan.
Mereka merupakan bagian dari total 1.020 anak yang mendapat remisi dari Kementerian Hukum dan HAM melalui program Remisi Anak Nasional (RAN) Tahun 2021.
Dalam tema 'Anak Terlindungi, Indonesia Maju', sebanyak 1.001 Anak mendapatkan RAN I atau pengurangan sebagian.
Sementara 19 anak mendapatkan RAN II atau langsung bebas.
Dari 1.001 Anak penerima RAN I, sebanyak 751 Anak mendapat remisi 1 bulan, 129 Anak mendapat remisi 2 bulan, 116 Anak mendapat remisi 3 bulan, dan 5 Anak mendapat remisi 5 bulan.

Sementara itu dari 19 Anak penerima RAN II, 16 Anak mendapat remisi 1 bulan dan 3 Anak mendapat remisi 3 bulan.
Penerima RAN tersebut tersebar di seluruh wilayah di Indonesia.
Tahun ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sumatra Selatan dan Jawa Barat menyumbang penerima RAN terbanyak sejumlah 70 Anak per wilayah.
Disusul Kanwil Kemenkumham Riau dan Jawa Timur masing-masing sebanyak 66 Anak, dan Kanwil Kemenkumham Lampung sebanyak 65 Anak.
"Pemberian remisi bervariasi. Untuk anak yang langsung bebas tidak ada," ungkap Kepala LPKA Batam, Novriadi, Jumat (23/7/2021).
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Reynhard Silitonga mengungkapkan, pemberian RAN merupakan bentuk apresiasi serta wujud nyata kehadiran Negara dalam mengedepankan masa depan anak.
Baca juga: 23 Anak di LPKA Kelas II A Batam Terima Remisi Khusus Idul Fitri
Baca juga: 20 Anak Didik Pemasyarakatan LPKA Batam Ikut Pelatihan Sablon
Meskipun mereka terbatas kemerdekaannya di dalam LPKA, mereka tetap mendapatkan hak-haknya sebagai seorang anak.
Reynhard pun berpesan kepada Anak di seluruh LPKA khususnya penerima RAN II yang langsung bebas untuk tetap semangat meraih cita-cita dan menjadi manusia mandiri setelah kembali ke masyarakat.
Saat ini terdapat 1.864 Anak yang tersebar di LPKA, lembaga pemasyarakatan, dan rumah tahanan negara di seluruh Indonesia.
“Pemberian remisi adalah upaya kami mempercepat proses integrasi anak dan mengurangi beban psikologi selama hidup di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Bagaimanapun mereka adalah masa depan bangsa yang harus dilindungi.
Kami berharap pemberian remisi ini dapat memotivasi Anak untuk terus berusaha menjadi pribadi yang lebih baik dan mengikuti pembinaan dengan lebih semangat," ucapnya.
Asimilasi Warga Binaan Rutan Batam
Jika di LPKA Batam, 23 anak mendapat remisi saat Hari Anak Nasional.
Lain halnya di Rumah tahanan atau Rutan Kelas IIA Barelang Batam.
Sebanyak 15 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di sana mendapat asimilasi di rumah.
Pemberian asimilasi ini diberikan 23 hari setelah Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 sebagai perubahan atas Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB) Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 dikeluarkan.

Kepala Rutan Kelas IIA Barelang Batam, Yan Patmos Purba, melalui Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Aditya mengatakan, sejak petunjuk teknis perpanjangan Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 keluar, terdapat belasan narapidana yang mendapat asimilasi.
Pelaksanaan asimilasi tersebut bertujuan untuk mengurangi jumlah narapidana yang ada di Rutan Batam.
"Sampai saat ini kondisi Lapas dan Rutan, yang ada di Indonesia mengalami over kapasitas.
Hal ini juga terjadi di sini," kata Aditya, Jumat (23/7/2021).
Aditya juga mengatakan perpanjangan Permenkumham tersebut untuk menghindari penyebaran virus corona di dalam Rutan Kelas IIA Barelang Batam.
"Sampai saat ini pandemi Covid-19 terus meningkat.
Sehingga perlu antisipasi terjadinya penyebaran dari dalam," sebutnya.

Sebelumnya melalui Permenkumham nomor 10 tahun 2020, yang berakhir di 31 Desember 2020 lalu, Rutan Kelas IIA Barelang Batam, telah memberikan Asimilasi kepada 424 orang WBP di Rutan Batam.
Permenkumham tersebut kembali diperpanjang oleh Pemerintah pusat sampai Juni 2021, yakni Permenkumham nomor 32 tahun 2020, sampai 30 Juni 2021, Rutan kelas IIA Barelang Batam, telah memberikan asimilasi kepada 109 orang WBP di Rutan.
Saat ini jumlah tahanan di Rutan Kelas IIA Batam, sebanyak 900- an orang.(TribunBatam.id/ Ian Sitanggang)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Batam