ANAMBAS TERKINI
Seorang Perangkat Desa di Anambas Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rp 180 Juta
Kejari Natuna di Tarempa Anambas menetapkan seorang perangkat desa berinisial I sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2020
ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Seorang perangkat desa di Desa Tarempa Barat Daya, Kecamatan Siantan, Anambas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2020.
Kerugian negara terkait kasus ini sekitar Rp 180 juta.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa Roy Huffington Harahap, SH mengatakan, pihaknya menetapkan I sebagai tersangka proyek lanjutan batu miring serta semenisasi jalan menuju Tanjung Pandan dan kegiatan seminasi jalan gang kuburan di Desa Tarempa Barat Daya.
"Setelah melakukan penyidikan dan sejumlah barang bukti telah cukup, maka kami melakukan penetapan terhadap tersangka dan langsung dilakukan penahanan," ujar Roy, Jumat (23/7/2021).
Ia mengungkapkan, alasan penyidik melakukan penahanan berdasarkan pasal 21 KUHP karena ancamannya lebih dari lima tahun.
Baca juga: FOKUS Pulihkan Keuangan Negara, Kejari Batam Bidik Sejumlah Kasus Korupsi
Baca juga: Kejati Kepri Ajukan Kasasi ke MA, Korupsi Izin Usaha Tambang Bauksit Seret 12 Orang
"Ditakutkan tersangka melarikan diri, atau menghilangkan barang bukti. Itu yang dijadikan penyidik untuk melakukan penahanan," jelasnya.
Roy menerangkan, bahwa saat ini tersangka dititipkan di Polsek Siantan.
Sementara itu, Roy menyebut, hingga saat ini pihaknya telah menangani sejumlah perkara, dan ada sebagian yang sudah inkrah.
"Kita dari Kejaksaan bertindak tegas dalam melakukan penegakan hukum di bidang tindak pidana korupsi," ungkapnya.
Sementara itu kepada perangkat desa yang ada di Kabupaten Kepulauan Anambas, Roy mengimbau untuk hati-hati dalam penggunaan dana desa. Lantaran program tersebut bertujuan untuk pembangunan.
Terkait kasus dugaan korupsi ini, I disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pas 65 Ayat (1) KUHP.
"Kita juga telah menggelar ekspose perkara dan meminta 11 saksi. Selanjutnya akan segera dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melakukan penilaian (P21) dilanjutkan ke persidangan," ujarnya.
Tilep Dana Desa Rp 317 Juta
Sementara itu kejadian di Lingga, Kepolisian resor (Polres) Lingga sebelumnya mengamankan oknum kades yang diduga telah menyalahgunakan alokasi dana desa atau korupsi dana desa.
Oknum kades yang ditangkap yakni BK (43), Kepala Desa Penuba Timur, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri).
Menurut polisi, BK diduga telah menggunakan dana bantuan desa tahun 2018 sebesar Rp 317 juta untuk berfoya-foya.
Saat ditangkap, BK mengaku perbuatannya tersebut.
"Tersangka BK ditangkap dan dibawa ke Polres Lingga, kemudian dimintai keterangannya tentang dana desa. Selanjutnya tersangka BK mengakui telah menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi dan berfoya-foya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lingga AKP Adi Kuasa Tarigan, melalui telepon, Jumat (20/11/2020).
Menurut Adi, pihak Inspektorat Kabupaten Lingga menemukan kecurigaan soal pengalokasian dana desa sebesar Rp 317.738.045.
Setelah didalami, polisi segera memanggil BK untuk dimintai keterangan.
Namun, BK beberapa kali tidak memenuhi panggilan kepolisian itu.
"Setelah dilakukan dua kali pemanggilan, selanjutnya terhadap BK kami amankan dan dilakukan penangkapan saat berada di Kabupaten Bintan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lingga AKP Adi Kuasa Tarigan, melalui telepon, Jumat (20/11/2020).
Tersangka BK disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka BK terancam dipenjara 20 tahun dan dikenai denda maksimal Rp 1 miliar.
(Tribunbatam.id/Rahma Tika/*)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Anambas