KEPRI TERKINI

Kejati Kepri Ajukan Kasasi ke MA, Korupsi Izin Usaha Tambang Bauksit Seret 12 Orang

Dua belas orang ditetapkan penyidik Kejati Kepri berkaitan dengan pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) tahun 2018-2019.

TribunBatam.id/Endra Kaputra
SIDANG KORUPSI IZIN TAMBANG - Sidang korupsi izin tambang di PN Tanjungpinang, Jumat (20/11/2020). 

KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan-Operasi Produksi (IUP-OP) tambang bauksit di Pulau Bintan yang ditangani Kejati Kepri masih bergulir.

Meski Pengadilan Negeri atau PN Tanjungpinang telah memberi vonis kepada 12 terdakwa, penyidik Kejati Kepri masih menempuh upaya hukum untuk mengusut tuntas kasus dengan kerugian Negara yang ditaksir mencapai Rp 30 Miliar lebih.

Dua belas orang tersangka yang ditetapkan penyidik Kejati Kepri ini berkaitan dengan pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) untuk penjualan tahun 2018-2019.

Dua di antaranya eks kepala dinas atau Kadis di Kepri.

Mereka yakni Eks Kadis ESDM Kepri, Amjon dan eks Kadis PTSP Kepri, Azman Taufik.

Sementara sepuluh lainnya merupakan petinggi pada sejumlah perusahaan.

PN TANJUNGPINANG - Perwakilan Kejati Kepri saat melimpahkan berkas 12 tersangka Korupsi Izin Usaha Pertambangan-Operasi Produksi (IUP-OP) tambang Bauksit ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (4/11/2020).
PN TANJUNGPINANG - Perwakilan Kejati Kepri saat melimpahkan berkas 12 tersangka Korupsi Izin Usaha Pertambangan-Operasi Produksi (IUP-OP) tambang Bauksit ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (4/11/2020). (TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Penyidik Kejati Kepri menilai, Amjon sebagai tokoh sentral dari kasus korupsi izin tambang bauksit ini.

Dalam pembacaan amar putusan yang disampaikan Ketua Majelis, Guntur Kurniawan SH didampingi 4 hakim anggota, Kamis (18/3/2021), Amjon divonis 12 tahun penjara dan membayar denda Rp 400 juta, atau subsider 4 bulan penjara.

Tidak membayar Uang Pengganti (UP).

Sementara Azman Taufik divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 400 juta, atau subsider 4 bulan. Tidak membayar UP.

Kejati Kepri Hari Setiyono mengungkapkan, kasus ini masih dalam penanganan bidang pidana khusus.

"Penyidik masih masih mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA)," ungkap pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaaan Agung RI itu, Rabu (21/7).

Kasus korupsi izin tambang bauksit ini, sebelumnya diungkap Kejati Kepri pada awal September 2020.

dugaan penyalahgunaan izin yang mereka lakukan, tidak hanya merugikan keuangan Negara, namun juga kerusakan mineral.

Baca juga: Sidang Korupsi PDAM Tirta Karimun, Terdakwa Sebut Aliran Dana ke DPRD Karimun

Baca juga: Sejarah dan Keunikan Gurun Pasir Bintan, Bekas Penambangan Bauksit Tahun 1980an

Dalam melancarkan aksinya, mereka berniat ingin membangun kolam pemancingan dan perumahan di lokasi yang terdapat kandungan bauksit di dalamnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved