ASET KRIPTO

WASPADA Pedagang Kripto Bodong, Ini Modusnya dan Cek Pedagang Resmi Bitcoin dkk

Memanfaatkan antusiasme dan ketidaktahuan masyarakat, penawaran investasi aset kripto ilegal pun bermunculan.

TRIBUNBATAM.id/IST
Ilustrasi aset kripto yang kini banyak diincar investor. 

Hanya perlu melakukan deposit lalu langsung bisa melakukan transaksi di aplikasi yang disediakan oleh exchange tersebut.

Keuntungan yang didapat pun juga dapat dengan mudah ditarik dan dikirim ke rekening masing-masing. 

Sementara Ketua Asosiasi Perdagangan Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) Teguh Harmanda mengungkapkan, selain terdaftar di Bappebti, investor juga sebaiknya cari pedagang kripto yang telah tersertifikasi sertifikasi ISO 27001:2013 dan terdaftar di Kominfo.

“Investor juga harus memastikan platform pertukaran aset kripto tersebut mempunyai standar know your customer (KYC) yang proper. Kegunaan KYC dalam dunia aset kripto tidak jauh beda dengan tujuan KYC dalam perbankan,” ujar Teguh.

Teguh menjelaskan, jika KYC dalam perbankan bertujuan untuk mengenal dengan baik para nasabah sehingga pihak bank bisa mengawasi setiap transaksi nasabah dan dapat melaporkan adanya transaksi yang mencurigakan.

Sementara dalam dunia Aset Kripto KYC juga bertujuan untuk memberi keamanan bagi pengguna dan market itu sendiri.

Baca juga: Harga Bitcoin Langsung Melonjak Usai Elon Musk Sebut Tesla Bakal Terima Kripto Lagi

KYC juga bisa jadi untuk mengawasi transaksi aset kripto, meminimalkan akun akun palsu yang dapat menimbulkan kejahatan cyber, serta menghindari dari kemungkinan pencucian uang.

Hingga saat ini, ketiga belas perusahaan aset kripto yang sudah mengantongi izin dari Bappebti adalah:

* PT Crypto Indonesia Berkat (Tokocrypto),

* PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax)

* PT Tiga Inti Utama (Triv)

* PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit)

* PT Pintu Kemana Saja (Pintu)

* PT Zipmex Exchange Indonesia (Zipmex)

* PT Indonesia Digital Exchange (IDEX)

Halaman
1234
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved