BPKN Perketat Protokol Kesehatan, Waspadai Hasil Tes dan Sertifikat Vaksin Palsu

Kasus infeksi dan kematian akibat Covid-19 pada anak-anak beberapa waktu belakangan semakin melonjak diduga karena munculnya varian baru delta.

Ist
Rizal E. Halim, Ketua BPKN-RI mengatakan, pentingnya memperketat protokol kesehatan menyusul kasus infeksi dan kematian akibat Covid-19 pada anak-anak beberapa waktu belakangan semakin melonjak diduga karena munculnya varian baru delta. 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Kasus infeksi dan kematian akibat Covid-19 pada anak-anak beberapa waktu belakangan semakin melonjak.

Lonjakan kasus Covid19, terutama di kalangan anak-anak, sebagian besar terjadi diduga karena munculnya varian delta dari virus Corona.

Renti Maharaini, Anggota Komisi Komunikasi dan Edukasi menegaskan bahwa orangtua memiliki peran utama dalam melindungi anak dari ancaman virus Covid-19.

Renti menyarankan agar setiap orangtua untuk terus menjalankan penerapan protokol kesehatan dengan ketat dan melakukan langkah-langkah pencegahan lainnya.

Hal itu diperlukan agar semua anggota keluarga terhindar dari Covid-19.

“Orang tua perlu membatasi aktivitas di luar rumah, jika memang diperlukan kerja keluar atau Work From Office (WFO), setelah sampai di rumah wajib menjalankan protokol kesehatan. Ini berlaku untuk semua anggota keluarga ketika beraktifitas diluar rumah termasuk anak-anak" ungkap Renti.

PPKM darurat telah diberlakukan 2 minggu terakhir sebagai salah satu strategi Pemerintah menekan angka penyebaran Covid-19. Istilah PPKM darurat tidak lagi dicantumkan dalam nomenklatur terbaru.

Kini, PPKM darurat berganti nama menjadi PPKM level 3-4.

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa-Bali.

Dengan adanya kebijakan ini di harapkan seluruh masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan agar tidak mengendur.

Di masa PPKM saat ini, beberapa waktu lalu Sub Direktorat Tindak Pidana Siber Polda Metro Jaya menemukan penjual surat keterangan hasil antigen dan PCR palsu di media sosial.

Selain itu, polisi juga menemukan surat vaksinasi palsu yang dijual di media sosial yang juga dihebohkan tentang harga kremasi jenazah pasien Covid-19 yang tentunya membuat resah masyarakat.

Mengetahui hal ini, Rizal E. Halim, Ketua BPKN-RI, mengatakan bahwa pentingnya memperketat protokol kesehatan.

Kejadian surat vaksinasi palsu atau hasil Swab – PCR palsu tentunya preseden buruk bagi usaha pemerintah menekan laju Covid-19.

Oleh karena itu para pelaku harus mendapatkan sanksi yang tegas, pembuat atau pengguna surat 2 hasil swab antigen dan PCR palsu dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 268 KUHP dan/atau Pasal 35 Jo Pasal 51 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved