CATAT KEBIJAKAN PPKM, Pemerintah Bebaskan Pajak Sewa Toko di Mal Per Juni-Agustus 2021
PPKM Level 4 tersebut dibarengi dengan sejumlah bantuan. Salah satunya insentif pajak baru kepada pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19.
"PMK saat ini dalam proses. Dan untuk sektor lain yang terdampak seperti transportasi, horeka (hotel, restoran, dan kafe), serta pariwisata sedang tahap finalisasi," ujar dia.
Sebelumnya, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian, Iskandar Simorangkir mengatakan, insentif berupa pembebasan PPN dari sewa toko/outlet tak terbatas outlet di pusat perbelanjaan.
Kendati demikian, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) relaksasi pajak ini masih digodok dan dibahas Kementerian. Iskandar pun belum mengetahui pasti tanggal resmi dan batas waktu pengenaan insentif PPN.
"Rinciannya saya kurang tahu karena PMK lagi diproses Kemenkeu," ucapnya.
Outlet di ruang publik lain seperti bandara, terminal, hingga pasar rakyat bisa menjadi objek insentif PPN kali ini. (*/tribunbatam.id)
BACA JUGA BERITA TRIBUNBATAM.ID DI GOOGLE NEWS
Baca Juga tentang BANTUAN PPKM
Sumber: Kompas.com