CATAT KEBIJAKAN PPKM, Pemerintah Bebaskan Pajak Sewa Toko di Mal Per Juni-Agustus 2021

PPKM Level 4 tersebut dibarengi dengan sejumlah bantuan. Salah satunya insentif pajak baru kepada pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19.

TRIBUNBATAM.ID/REBEKHA
CATAT KEBIJAKAN PPKM, Pemerintah Bebaskan Pajak Sewa Toko di Mal Per Juni-Agustus 2021. Foto Suasana pengunjung tengah memilih-milih pakaian di outlet 3second Nagoya Hill Batam, belum lama ini. (*Disclaimer foto hanya ilustrasi berita ini 

"PMK saat ini dalam proses. Dan untuk sektor lain yang terdampak seperti transportasi, horeka (hotel, restoran, dan kafe), serta pariwisata sedang tahap finalisasi," ujar dia.

Sebelumnya, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian, Iskandar Simorangkir mengatakan, insentif berupa pembebasan PPN dari sewa toko/outlet tak terbatas outlet di pusat perbelanjaan.

Kendati demikian, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) relaksasi pajak ini masih digodok dan dibahas Kementerian. Iskandar pun belum mengetahui pasti tanggal resmi dan batas waktu pengenaan insentif PPN.

"Rinciannya saya kurang tahu karena PMK lagi diproses Kemenkeu," ucapnya.

Outlet di ruang publik lain seperti bandara, terminal, hingga pasar rakyat bisa menjadi objek insentif PPN kali ini. (*/tribunbatam.id)

BACA JUGA BERITA TRIBUNBATAM.ID DI GOOGLE NEWS

Baca Juga tentang BANTUAN PPKM

Sumber: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved