CATAT KEBIJAKAN PPKM, Pemerintah Bebaskan Pajak Sewa Toko di Mal Per Juni-Agustus 2021
PPKM Level 4 tersebut dibarengi dengan sejumlah bantuan. Salah satunya insentif pajak baru kepada pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19.
JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi memutuskan memperpanjang PKPM Level 4 hingga 2 Agustus nanti pada Minggu (25/7/2021).
Dalam aturan ini kata Jokowi, berbeda dengan PPKM sebelumnya, kali ini ada penyesuaian-penyesuaian.
Misalnya Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan buka dengan protokol kesehatan secara ketat.
Kemudian pasar rakyat yang menjual bukan kebutuhan sembako bisa buka dengan prokes ketat hingga waktu terbatas.
PKL, toko kelontong, agen, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, bengkel kecil, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 WIB atau jam sembilan malam.
Baca juga: Pria Ini Sempat Ejek Vaksin Covid-19, Kini Meninggal Karena Corona
Pemberlakuan Penerapan PPKM Level 4 tersebut dibarengi dengan sejumlah bantuan.
Salah satunya, insentif pajak baru kepada pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19.
Insentif ini diberikan dalam rangka perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Sebab pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM level 4 hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, pemerintah akan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sewa toko di pusat perbelanjaan atau mal dengan masa pajak Juni-Agustus 2021.
Artinya, PPN atas sewa toko di mal digratiskan pada periode tersebut.
"Bantuan untuk dunia usaha, sewa toko di pusat perbelanjaan atau mal akan mendapat insentif fiskal PPN ditanggung pemerintah (DTP) untuk masa pajak Juni sampai Agustus 2021," jelas Airlangga ketika melakukan keterangan pers, Minggu (25/7/2021).
Baca juga: PPKM Level 4 Batam Diperpanjang hingga 8 Agustus, Pemerintah Gelar Rapid Antigen Massal
Pemberlakuan insentif pajak tersebut masih menunggu regulasi dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Selain di pusat perbenalnjaan, sektor terdampak lain seperti transportasi, hotel, restoran, dan kafe, hingga sektor pariwisata juga akan mendapatkan insentif serupa.
Namun demikian, Airlangga belum merinci lebih lanjut mengenai ketentuan dan bentuk insentif untuk sektor lain tersebut.