PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 2 Agustus 2021, PKL dan Warung Makan Diperbolehkan Buka Terbatas

Presiden Jokowi resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 (PPKM Level 4) hingga 2 Agustus 2021.

KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 2 Agustus 2021, PKL dan Warung Makan Diperbolehkan Buka Terbatas 

TRIBUNBATAM.id - Presiden Jokowi resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 (PPKM Level 4) hingga 2 Agustus 2021.

Pengumuman PPKM Level 4 diperpanjang diumumkan Jokowi melalui channel YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7/2021).

"Saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021, namun kita akan melakukan beberapa penyesuaian aktivitas dan mobilitas masyarakat secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati," ungkap Jokowi.

Dalam perpanjangan PPKM Level 4 ini, sejumlah aturan dilonggarkan.

Jokowi mengungkapkan, warung makan, pedagang kaki lima (PKL) maupun lapak di ruang terbuka di wilayah PPKM Level 4, diizinkan buka sampai pukul 20.00.

"Maksimum waktu makan untuk tiap pengunjung 20 menit," ungkap Jokowi.

Presiden Jokowi resmi memperpanjang PPKM level 4 hingga 2 Agustus 2021, di Istana Merdeka, Minggu (25/7/2021).
Presiden Jokowi resmi memperpanjang PPKM level 4 hingga 2 Agustus 2021, di Istana Merdeka, Minggu (25/7/2021). (Screenshot YouTube Sekretariat Presiden)

Adapun pasar yang menjual kebutuhan sehari-hari, buka seperti biasa dengan protokol kesehatan ketat.

Kemudian pasar rakyat yang tidak menjual kebutuhan sehari-hari buka hingga pukul 15.00 WIB.

Sementara itu untuk usaha kecil dapat buka sampai pukul 21.00 WIB.

Usaha tersebut antara lain pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asonan, bengkel kecil, cuci kendaraan, dan usaha kecil lain.

Jokowi meminta agar tetap selalu waspada menghadapi varian delta yang sangat menular.

"Aspek-aspek kesehatan harus dihitung secara cermat, dan pada saat yang sama aspek sosial ekonomi masyarakat, khususnya pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari harus diprioritaskan," ungkap Jokowi.

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Jokowi Minta Menteri Bagi-bagi Obat ke Masyarakat

Baca juga: Siapa Ahmad Sofian? Dituding Provokator Aksi Jokowi End Game, Menghilang jadi Kejaran Polisi

Sementara itu alasan pemerintah melonggarkan aktivitas ekonomi, disebut Jokowi lantaran tren pengendalian pandemi Covid-19 mengalami perbaikan.

"Saat ini sudah terjadi tren perbaikan dalam pengendalian pandemi Covid-19."

"Laju perkembangan kasus, BOR (keterisian tempat tidur rumah sakit), dan positivity rate, mulai menunjukkan tren penurunan," ungkap Jokowi.

Namun demikian, lanjut Jokowi, harus berhati-hati menyikapi tren perbaikan ini.

Pandangan Ahli

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencoba mendatangi salah satu apotek bernama Villa Duta, di Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (23/7/2021)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencoba mendatangi salah satu apotek bernama Villa Duta, di Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (23/7/2021) (Sekretariat Presiden)

Pakar epidemiologi dr Windhu Purnomo mengungkapan situasi Covid-19 di Indonesia belum menunjukkan perbaikan.

Windhu, saat dihubungi Tribunnews.com, mengaku ia tidak bahagia dengan situasi Covid-19 di Indonesia.

"Kita, baik masyarakat mau pun pemerintah sama saja, persepsi risikonya sama-sama tidak memadai sehingga dalam penanganan pandemi masih terus menyeimbangkan antara ekonomi dan kesehatan yang jelas saling kontradiktif," ungkap Windhu, Minggu (25/7/2021).

Situasi Covid-19 saat ini di Indonesia, terutama Jawa-Bali, disebut Windhu belum menunjukkan perbaikan.

"Kalau jumlah kasus seolah-olah turun di hari-hari tertentu, itu karena jumlah testing yang juga turun," ungkapnya.

Angka positivitas disebut Windhu juga masih sangat tinggi.

"Positivity rate masih very high incidence, 5-8 kali lipat dari standar WHO yang maksimum hanya boleh 5 persen, tergantung daerahnya," ungkap Windhu.

Ditambah lagi, tingkat kematian yang masih tinggi.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 2 Agustus 2021, Ini Pelonggaran yang Diterapkan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved