CORONA KEPRI
PPKM Level IV Tanjungpinang Diperpanjang Tapi Ada Kelonggaran: Bukan Berarti Selesai
PPKM Level IV Tanjungpinang yang diperpanjang hingga 2 Agustus 2021 beri angin segar bagi warga pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level IV di Tanjungpinang resmi diperpanjang mulai hari ini hingga 2 Agustus 2021.
Koordinator Lapangan Prokes Internal Pemerintah Kota Tanjungpinang, Surjadi sebelumnya menyebutkan, perpanjangan PPKM Level IV Tanjungpinang diterapkan hingga 8 Agustus 2021.
Meski diperpanjang, namun dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 25 Tahun 2021 mengatur sejumlah poin kelonggaran bagi daerah yang menerapkan PPKM Level IV.
Surjadi mengungkapkan, jika sektor yang mendapat kelonggaran berkenaan langsung dengan pelaku UMKM
Mulai dari rumah makan, pasar rakyat dan sejumlah toko yang menjual bukan barang kebutuhan sehari-hari.
Meski demikian, penerapan protokol kesehatan secara ketat tetap diatur untuk mencegah penyebaran covid-19.
"Ada beberapa kelonggaran yang sedang kami finalkan.
Saya pikir jalan tengah antara kepentingan kesehatan sama ekonomi yang harus berjalan beriringan.
Segera hari ini kami akan terbitkan Surat Edarannya," ungkapnya, Senin (26/7/2021).
Nantinya dalam turunan Surat Edaran Wali Kota, lanjutnya, akan ada pengaturan jam, penerapan protokol kesehatan serta pengaturan operasional dengan kapasitas 25 -50 persen bagi pelaku usaha.
Kemudian ada juga cafe skala kecil, rumah makan skala kecil 25 persen dan ada yang kapasitasnya 50 persen." sebutnya.
Restoran besar dan menengah dalam Inmendagri itu tidak diperkenankan menyediakan meja dan kursi hanya melayani take away.
"Jadi di Inmendagri itu ada skala warung dan sebagainya, lapak jajanan, akau dan kaki lima diatur dalam kelompok tertentu," sebutnya.
Meski dengan kelonggaran, Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Tanjungpinang itu pun berpesan agar masyarakat tidak lalai dalam mematui protokol kesehatan dan beranggapan bahwa pandemi covid telah selesai.
Baca juga: PPKM Level IV Diperpanjang, Pengusaha Kuliner Batam Menjerit, Pilih Tutup Daripada Merugi
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 2 Agustus 2021, PKL dan Warung Makan Diperbolehkan Buka Terbatas
"Bukan berarti ini seolah-olah selesai persoalannya karena pandemi dimasa PPKM level 4 ini masih belum baik-baik saja karena angka kematian masih tinggi.
BOR juga masih tinggi, angka penularan relatif agak menurun tapi juga belum terlalu landai dan ini harus kita dorong begitu juga angka kematiannya harus kita upayakan turun," tukasnya.
PPKM Level IV Batam
Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Batam nomor 38 tahun 2021, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV di Batam berlaku hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
Dalam surat edaran tersebut untuk pelaksanaan makan dan minum di tempat umum, diatur untuk warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka sampai dengan pukul 22.00 WIB dengan protokol kesehatan yang ketat, memakai masker, mencuci tangan/hand sanitizer.
Dan Makan di tempat diperkenankan selama 30 menit.
Untuk rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas 25 persen dan menerima makanan dibawa pulang/take away.
Sedangkan restoran/rumah makan dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi sendiri atau yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima take away.
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup kecuali akses untuk restoran, supermarket, pasar swalayan dapat diperbolehkan.
Untuk kegiatan keagamaan ditiadakan dan dilakukan dari rumah, lalu Fasilitas umum ditutup sementara. Sedangkan kegiatan seni budaya, dan sosial kemasyarakatan ditutup. Kegiatan resepsi pernikahan ditiadakan sementara.
Sementara itu, dalam surat itu juga disebutkan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar tetap dilaksanakan dari rumah dan pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen work from home.
Sedangkan sektor esensial diatur lebih lanjut dengan kapasitas 25 persen, 50 persen bekerja di kantor.(TribunBatam.id/Noven Simanjuntak/Roma Uly Sianturi)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Corona Kepri
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/kepala-bappelitbang-tanjungpinang-surjadi-soal-ppkm-level-iv.jpg)