EMAS HARI INI

AWAS Silau Memilih Investasi Emas, Cermati Skemanya, Jangan Nafsu!

Berbeda dengan investasi rumah atau tanah yang lebih rumit saat diperdagangkan emas kapan saja mudah dicairkan dalam bentuk uang saat ada kebutuhan

kontan.co.id
Foto ilustrasi emas batangan. Awas Silau Memilih Investasi Emas, Cermati Skemanya, Jangan Nafsu! 

TRIBUNBATAM.id - Logam mulia jenis emas sudah dianggap sebagai safe haven banyak orang.

Hal itu membuat emas jadi instrumen primadona saat ketidakpastian ekonomi di masa pandemi Covid-19.

Berbeda dengan investasi rumah atau tanah yang lebih rumit saat diperdagangkan, emas kapan saja mudah dicairkan dalam bentuk uang saat ada kebutuhan darurat.

Hal itu membuat harga emas cenderung stabil dan jarang mengalami penurunan dengan nominal drastis. 

Berbeda dari zaman dulu, saat ini ada beragam pilihan investasi emas.

Namun sebelum terjun ada baiknya mencermati skema dan bentuk investasi yang ditawarkan.

Baca juga: Beralih ke Investasi Emas Digital, Amankah?

Calon investor wajib tahun investasi itu jual beli fisik emas, menabung nilai emas, atau lainnya?

"Dalam hal ini, yang perlu diperhatikan adalah biaya-biaya terkait investasi emas," kata Mike Rini, Perencana Keuangan Mitra Rencana Edukasi.

Memilih bentuk investasi, emas fisik atau nonfisik, menurut Eko Endarto, Perencana Keuangan dari Finansia Consulting, adalah hal mendasar.

"Nonfisik memiliki risiko relatif lebih tinggi dibandingkan fisik emas, dan perlu pemahaman untuk mentransaksikannya. Artinya, tidak semudah investasi emas fisik," ujarnya.

Emas batangan.
Emas batangan. (kontan.co.id)

Nah, jika Anda ingin investasi fisik emas, kata Eko, harus ada wujud emas secara fisik sebagai jaminan transaksi.

"Kalau investasi emas nonfisik, maka Anda harus paham betul cara kerja dan legalitas dari perusahaan penyedia investasi emas itu, agar tidak terjerat investasi emas bodong," imbuh dia.

Kedua, pastikan legalitas penyedia investasi emas.

Menurut Assad, calon investor harus mencari tahu tentang legitimasi perusahaan investasi emas.

Paling tidak, perusahaan investasi emas tersebut sudah terdaftar di Bappepti selaku regulator perdagangan komoditas berjangka.

Sumber: Kontan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved